DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ, Begini Penjelasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu karena Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," sambungnya.
Ia juga menegaskan DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.
"Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," ungkapnya.
"Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita gatau," tutupnya. (*)