Dikendalikan Napi Asal Sumut, Belasan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar pengungkapan narkoba jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para pelaku pengedar narkoba ini berjumlah 13 orang.
“13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (4/3/2024).
Dia menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial A (36), M (32), LM (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RM (23), dan AS (29).
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.
Para pekaku ditangkap berbagai lokasi. Bahkan, lanjut Manang, peredaran narkotika ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini terungkap saat petugas gabungan Polda Riau dan Polres Dumai menangkap enam pengedar di Kota Dumai, Minggu (25/2/2024) lalu.
Petugas saat itu menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka DA, TA, LM, dan MA.
Setelah itu, kata Manang, petugas menangkap seorang kurir berinisial HA, uang merupakan satu jaringan pengedar.
"Dari pengakuan tersangka HA, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial N, yang berada di Lapas Langkat, Sumatera Utara, untuk membawa barang bukti narkotika," kata Manang.
Namun, Manang mengaku masih mendalami keterlibatan napi tersebut.
Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.
"Barang bukti narkotika ini diseludupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir. Mereka mendapatkan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang," kata Manang.
Selain 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Manang menyebut masih ada pelaku lain yang diburu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)