Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Reses 3 Miliar Lalu Kasus Dihentikan Kejaksaan, Aktivis: Hukum Tumpul ke Atas!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reses dan sosialisasi peraturan oleh 45 anggota DPRD Pekanbaru yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar. Tindakan Kejari Pekanbaru tersebut dinilai tidak adil dan menunjukkan penegakan hukum tumpul ke atas.
"Ini adalah tragedi hukum. Menunjukkan kalau praktik hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Bayangkan dengan kasus pencurian recehan untuk mengganjal perut lapar rakyat kecil yang berujung penjara. Ini membuat kredibilitas publik kepada aparat penegak hukum menjadi hilang," kata Deputi Hukum Rumah Keadilan Rakyat (RKR), Charles Christian SH kepada SabangMerauke News, Selasa (1/3/2022).
BERITA TERKAIT: Ramai-ramai Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Rp 3 Miliar, Kejaksaan Maafkan Para Wakil Rakyat
Charles menegaskan kalau tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pelakunya kerap menggunakan kekuasaan dan kewenangan dalam merampok uang negara. Karena itu, penghentian proses hukum kasus dugaan korupsi dana reses dan sosialisasi peraturan oleh anggota DPRD Pekanbaru itu dapat dimaknai sebagai langkah permisif dan pemakluman aparat hukum terhadap kasus korupsi.
"Berbahaya jika korupsi sampai dimaafkan begitu saja. Korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa kalau seperti itu namanya. Kami mempertanyakan apa alasan rasional Kejari Pekanbaru dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut," kata Charles.
BERITA TERKAIT: Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Rp 3 Miliar Tapi Kejaksaan Hentikan Proses Hukum, Netizen: Enak Ya Dimaafin, Curi Pisang Saja Dipenjara!
Ia menegaskan, pengembalikan kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sudah dilakukan. Dalam kasus sejenis yang ditangani oleh kejaksaan, banyak kasus korupsi yang sudah dilakukan pengembalikan kerugian negara tetap diproses hukum sampai ke pengadilan.
"Seharusnya, dengan alat bukti yang cukup dan sudah dinyatakan ada pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar tersebut, seharusnya Kejari Pekanbaru memajukan perkara itu ke pengadilan. Agar pengadilan yang memutuskan perkaranya. Bukan langsung dihentikan begitu saja oleh kejaksaan. Ini menjadi tanda tanya publik," tegas Charles.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo dalam eksposnya, Kamis (24/2/2022) lalu menyatakan pihaknya telah sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus dana reses dan sosialiasi peraturan oleh anggota DPRD Pekanbaru. Kerugian negara jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.
Ia menyatakan uang tersebut merupakan kelebihan bayar dari kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) dan reses di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 lalu. Total anggaran yang dipakai mencapai Rp 17 miliar.
Selama proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa seluruh anggota DPRD Pekanbaru berjumlah 45 orang. Para wakil rakyat kemudian mengembalikan uang tersebut. Pengembalian uang bervariasi jumlahnya mulai Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
Meski ada kerugian negara yang telah terjadi, namun Kejari Pekanbaru justru mengambil langkah penghentian perkara. Alasan Teguh lantaran pihaknya tidak menemukan adanya niat jahat para wakil rakyat. Teguh menyebut kalau hal tersebut hanyalah pelanggaran administrasi hingga uang harus dikembalikan.
"Mereka menyadari kekeliruan dan dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang tersebut," jelas Teguh.
Ia menyatakan uang yang telah dikembalikan tersebut akan disetorkan kembali ke kas daerah Pemko Pekanbaru.
"Pengembalian uang ini sebagai bentuk penyelamatan uang negara oleh Kejari Pekanbaru. Kejaksaan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap kegiatan di Setwan DPRD Kota Pekanbaru," jelas Teguh.
Netizen: Enak Ya Dimaafin, Pencuri Jagung Saja Dipenjara!
Keputusan Kejari Pekanbaru yang menghentikan penyelidikan kasus dana reses dan sosialiasasi peraturan anggota DPRD Pekanbaru dikritik keras oleh warganet. Meski para wakil rakyat sudah mengembalikan total uang yang disebut kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar, namun netizen meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
"Enak ya maling bisa dimaafin. Yg curi pisang saja kena hukuman penjara," tulis netizen Sada*** pada grup Facebook.
"Enak ya!" tulis Muh***.
"Maafkan,, ga ngotak," tulis Nur**** kesal.
Warganet lainnya menilai seharusnya pengembalian uang tidak bisa dijadikan alasan pemaaf untuk tidak melakukan prosea hukum. Netizen bernama Banja**** menilai banyak kasus-kasus kecil pencurian yang terjadi pada masyarakat, justru tetap diproses hukum.
"Klu menurut kasat mata sy, meskipun ramai2 anggta DPRD Pekanbaru mengembalikan uang 3M diduga hasil korupsi, shrsnya tdk ada utk di maafkan. Tetap lanjut proses hukumnya walaupun sbg Pjbt negara. Kita lihat dr sisi kasus yg lain, seorang kakek2 mencuri di suatu kawasan perusahaan demi sejengkal perut,lalu hasil curiannya di kembalikan pd perusahan krn ketangkap basah, proses hukum tetap jalan di pengadilan dan si kakek pun menjalani hukuman 3 bln dan ada yg putus bebas. jd disini lah kurang keadilan penegakan hukum. Shrsnya pihak jaksa tetap jalankan proses hukumnya biar ada penjeraan.biarkan pihak pengadilan memutuskan apa? Putus bebas atau di maafkan," tulis Banja****. (*)