SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Wow! Sinar Mas Grup Dituding Olah Kayu Ilegal dari Indragiri Hilir, Ini Modusnya Menurut Jikalahari

02/03/2024  ❘  07:53 WIB • Daerah
Bagikan :
Wow! Sinar Mas Grup Dituding Olah Kayu Ilegal dari Indragiri Hilir, Ini Modusnya Menurut Jikalahari

Ilustrasi

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sinar Mas Group diduga telah melakukan aktivitas menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber ilegal. Dugaan berasal dari temuan penebangan hutan alam seluas 376,80 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Artinya, pabrik Sinar Mas Group di Riau yaitu PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) yang memproduksi kertas dan tisu ternyata masih menggunakan kayu ilegal atau haram,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali, saat membagikan hasil investigasi tersebut di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dilansir Tempo.co, Kamis (29/2/2024).

Made menuturkan kalau tim dari Jikalahari telah mendatangi lokasi areal bukaan atau penebangan hutan alam yang dimaksud itu pada 12 Februari 2024. Areal terdiri atas 60,36 hektare Fungsi Hutan Produksi dan 316,44 hektare di areal hutan untuk penggunaan lain (APL) 

Saat itu, kata Made, para pekerja dan alat berat sedang tidak beroperasi. Namun, Made menyebutkan, terlihat sejauh mata memandang hutan alam telah dibabat habis. Terutama untuk areal bukaan di lahan APL yang telah rapi digantikan barisan tanaman akasia muda. 

"Termasuk terjadi pembukaan kanal baru atau mengeruk gambut yang seharusnya dilindungi," kata Made menambahkan.

Pada lokasi yang termasuk lahan APL itu, tim Jikalahari menemukan pada areal bukaan sudah seluruhnya ditanami pohon akasia berumur sekitar dua minggu. Areal ini termasuk wilayah Desa Belantaraya, Kecamatan Simpang Gaung, Indragiri Hilir.

Dari pantauan drone yang dilakukan, penanaman hutan homogen disebut Made tampak rapi, berbentuk blok yang dipisahkan kanal. Terlihat pula dua kamp menggunakan tenda terpal biru, diduga bekas untuk para pekerjanya. 

Di lokasi kedua yang termasuk Fungsi Hutan Produksi, disebutkan Made, tepat berada di sempadan area konsesi PT Riau Indo Agropalma atau RIA, anak perusahaan Sinar Mas Group. Di antara keduanya hanya dibatasi kanal selebar 6 meter. Di lokasi ini pula tim menemukan onggokan log kayu sisa dengan panjang sekitar 10 meter, diameter sekitar 40 cm, serta sisa-sisa pohon lain yang berserakan.

 

Pada lokasi kedua yang termasuk wilayah Desa Simpang Gaung dan Desa Pungkat, Kecamatan Simpang Gaung, ini juga ditemukan sisa tegakan hutan alam yang belum ditebang dengan tinggi lebih dari 20 meter. 

"Lokasi bukaan ini berada di antara PT RIA dan eks PT Bhara Induk yang izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Januari 2022,” kata Made. 

Dugaan Modus Kerja Sama dengan Hutan Rakyat

Juru kampanye Jikalahari, Arpiyan Sargita, menambahkan, hasil penelusuran tim menemukan pekerjaan alat berat yang menebang kayu alam dan mengeruk kanal di luar area konsesi PT RIA dilakukan atas nama Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (KTSM) Desa Belantaraya. Menurut Arpiyan, KTSM bekerja sama dengan PT Arara Abadi, diduga mitra dan pemasok bahan baku pulp and paper kelompok Sinar Mas, melalui surat kerja sama berjudul 'Nota Kerja Sama atas Hutan Rakyat'.

Surat sebanyak dua halaman itu ditandatangani oleh pihak pertama yakni Arara Abadi yang diwakili Edie Haris MZ selaku direktur. Kemudian dari pihak kedua, KTSM, ditanda tangani oleh Arbain selaku ketua, Roni Hartono selaku sekretaris, dan M. Khazam, bendahara, serta diketahui oleh Hasbullah selaku Kepala Desa Belantaraya. 

Arpiyan mengungkapkan isi surat itu antara lain menyebutkan KTSM pemilik lahan di Desa Belantaraya melakukan kerja sama pemanfaatan lahan Hutan Rakyat seluas 1.544 hektare. “Kayu alam akan ditampung oleh PT Arara Abadi, lantas PT Arara Abadi akan memasukkan ke pabrik pulp and paper PT IKPP,” kata Arpiyan.

Menurut dia, KTSM yang memiliki izin Hutan Rakyat atau Hutan Hak telah menyalahi ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Bunyi Pasal 1 angka 10 di dalamnya menyebutkan Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.

“Artinya, Hutan Rakyat atau Hutan Hak berada di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain. Hutan Hak wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh ATR BPN berupa SHM,” kata Arpiyan.

 

Alat berat milik PT Arara Abadi yang bekerja sama dengan KTSM juga ditemukan menebang kayu alam hingga ke kawasan hutan dengan Fungsi Hutan Produksi yang berbatasan dengan PT RIA. "Padahal izin Hutan Hak tidak boleh menebang kayu di kawasan hutan,” kata Arpiyan menambahkan. 

Made menyimpulkan temuan tim Jikalahari bahwa aktivitas PT Arara Abadi bersama KTSM yang telah menebang kayu alam di kawasan hutan, lalu kayu alam tersebut ditampung oleh PT Arara Abadi adalah ilegal. Dia kali ini merujuk Pasal 171 ayat (1) huruf d dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tanun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Bunyinya: Pemegang perizinan berusaha pengolahan hasil hutan dilarang menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal).

Dampaknya, menurut Made, PT Arara Abadi dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha/operasional kegiatan dan pencabutan perizinan berusaha. Selain juga sanksi administrasi, denda, dan pembekuan perizinan.

Berdasarkan temuan tersebut, Made mengatakan, Jikalahari mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha. KLHK juga dipandang perlu mengawasi dan mengevaluasi Hutan Hak yang dijadikan obyek kerja sama dengan korporasi tanaman industri untuk pulp and paper.

"Sebab diam-diam hutan alam ditebang oleh pihak ketiga. Ini modus korporasi dengan mudah lepas dari tanggungjawab bila terjadi kejahatan," kata Made Ali.

Atas dugaan mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku ilegal itu, Managing Director Sinarmas, Saleh Husin, tak merespons permintaan klarifikasi hingga berita ini dibuat. Termasuk permintaan konfirmasi untuk hubungan perusahaan dengan PT Arara Abadi dan modus kerja sama yang dicurigai. (*)

Editor: Novita Asri Irawan
Sumber: Tempo.co
Tags :Sinar Mas GroupDitudingOlah Kayu IlegalInhilJikalahariSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • 587 Peserta MTQ ke-53 Kabupaten Kampar Akan Bersaing Menuju Tingkat Provinsi

    587 Peserta MTQ ke-53 Kabupaten Kampar Akan Bersaing Menuju Tingkat Provinsi

    Daerah •
    02/03/2024 ❘ 07:37 WIB
  • SF Hariyanto Sebut Payah Cari Jalan Bagus di Pekanbaru Padahal Wajah Riau, APBD Habis Bayar Gaji Pegawai

    SF Hariyanto Sebut Payah Cari Jalan Bagus di Pekanbaru Padahal Wajah Riau, APBD Habis Bayar Gaji Pegawai

    Daerah •
    01/03/2024 ❘ 23:09 WIB
  • Waspada! Insomnia Sebabkan Peningkatan Resiko Stroke 

    Waspada! Insomnia Sebabkan Peningkatan Resiko Stroke 

    Daerah •
    01/03/2024 ❘ 21:27 WIB
  • Hasil Pleno KPU, Pasangan Presiden Prabowo-Gibran Menang di Kepulauan Meranti

    Hasil Pleno KPU, Pasangan Presiden Prabowo-Gibran Menang di Kepulauan Meranti

    Daerah •
    01/03/2024 ❘ 20:19 WIB
  • JK Ungkap Syarat Jokowi Jadi Ketum Partai Golkar, Ini Dia

    JK Ungkap Syarat Jokowi Jadi Ketum Partai Golkar, Ini Dia

    Politik •
    01/03/2024 ❘ 20:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan