Mafia Tanah Incar Proyek Strategis, Jampidsus: Mereka Pura-pura Berperkara di Pengadilan!
SABANGMERAUKE - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen bakal memberantas mafia tanah. Saat ini, diakui Kejagung, mafia tanah masih merajalela dengan melakukan perampasan terhadap tanah milik rakyat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengungkap modus para mafia tanah tersebut.
Fadil mengungkap, mafia tanah memiliki cara sendiri dalam menguasai tanah strategis. Khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
Dia mencontohkan, ketika ibu kota negara dipindahkan, sudah banyak permainan mafia tanah di Kalimantan Timur. Bahkan setiap kali ada proyek nasional, pembangunan jalan tol, mafia tanah mulai bergerak.
"Dia ingin menguasai tanah-tanah strategis dengan berbagai cara, cara-cara ini luar biasa. Yang pertama rekayasa mafia tanah ini seolah-olah ada sengketa kepemilikan atas tanah dan diselesaikan melalui jalur pengadilan, ini banyak terjadi. Ini seolah-olah ada sengketa, sengketa di antara mereka saja itu," jelas Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (10/11).
Fadil melanjutkan, para mafia tersebut seolah saling gugat dan lapor. Kemudian yang satu menang yang lain seolah kalah.
Tanah di PTPN
Dia pun bercerita, saat menangani kasus besar di Sumatera Utara. Kasus tanah bisa dikuasai orang, seolah-olah dia sebagai penggarap. Padahal penggarapnya juga sama dengan kata lain hanya bersekongkol.
Untungnya, BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Karena khawatir tersangkut masalah hukum. Sehingga, Fadil pun langsung menahan mafia tanah tersebut.
"Saya rampas itu tanah eks PTPN. Ini PTPN ini tanahnya mengelilingi Kota Medan, tanah-tanah strategis di sekitar Kota Medan diambil sudah oleh mafia tanah ini," jelas dia.
Tanah PT KAI
Bukan hanya itu, Fadil pun kembali mencontohkan kasus mafia tanah besar yang melibatkan PT KAI. Dalam kasus itu, satu pelaku jadi buron sampai sekarang. Sementara mantan walikota sempat dihukum namun dibebaskan hakim.
"Saya juga enggak tahu bisa bebas kenapa. Tapi ya namanya keadilan ya seperti itu, adil apabila bebas menurut tersangka. Tapi menurut kami sebagai penegak hukum tidak adil itu. Karena kita menegakkan hukum dengan parameter yang jelas, dengan alat bukti yang jelas. Tapi ketika bebas, saya enggak ngerti juga kenapa. Tetapi saya menghormati itu putusan pengadilan," jelas dia yang menolak merinci kasus tersebut.
Menurut Fadil, mafia tanah bekerja secara canggih. Sangat tahu apa maunya orang. Lalu kedua modus operandi, lokasi tanah strategis tanah di Jakarta diakui kepemilikannya oleh mafia tanah berdasarkan perfounding yang sudah tidak berlaku.
“Ini kemarin saya menangani kasus itu, di Jakarta perfounding ini sebetulnya sudah berakhir tahun 1958. Tapi, dikuasailah tanah strategis tersebut, diakui kepemilikannya berdasarkan perfounding, perfoundingnya palsu pula. Seolah-olah ada jual-beli, ini enggak ngerti bagaimana mahirnya ini para mafia tanah bekerja,” kata Fadil. (*)