Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Pejabat Kejari Diperiksa Kejagung
SabangMerauke News, Jakarta - Kabareskrim Polri mengaku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan N atas petunjuk JPU, oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon. Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," katanya kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Menurutnya, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SKPP berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.
"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP," jelasnya.
Agus menyatakan, apabila hasil koordinasi tersebut telah rampung maka pihaknya akan menghentikan pelimpahan Tahap II Nurhayati dan melakukan pendampingan sampai dengan diterbitkannya SKPP.
"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (lingkungan Kejari Cirebon). Itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau (Jampidum dan Jampidsus)," tutupnya.
Mahfud Pastikan Nurhayati Tak Diproses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi, tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon oleh kepolisian. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian agar penetapan tersangka terhadap Nurhayati tidak dilanjutkan.
"Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ujar Mahfud dikutip melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022).
Berbeda dengan nasib Nurhayati. Dugaan korupsi oleh kepala desa tetap dilanjutkan. Mahfud memastikan itu.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," ujarnya menjawab pertanyaan warganet.
Lebih lanjut Mahfud meminta semua pihak menunggu formula dari kejaksaan dan kepolisian terkait tak diteruskannya penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," ujarnya. (*)