Putusan MK: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada Serentak 2024!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan, pemilihan kepala daerah harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada November 2024.
Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
MK menilai, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Selain itu, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.
Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024. (*)