Mendagri Resmi Lantik SF Hariyanto Jadi Pj Gubernur Riau, Siapa Mengisi Kursi Sekda?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Dalam Negeri melantik SF Hariyanto resmi menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Riau di Gedung Sasana Bakti Praja Kemendagri, Kamis (29/2/2024) pagi. SF Hariyanto akan menjabat selama satu tahun hingga terpilihnya Gubernur Riau defenitif hasil pilkada serentak 2024 mendatang.
Penetapan SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau dikukuhkan lewat Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024.
Pengisian kursi Pj Gubernur menyusul telah habisnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution sejak Senin (21/2/2024) lalu. Sebelumnya, SF Hariyanto oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau sejak Senin pekan lalu.
Selain melantik SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur, acara pagi tadi dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Riau yang diketuai langsung oleh istri SF Hariyanto.
Mendagri Tito Karnavian berharap, SF Hariyanto dapat menjalankan tugas sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.
Diangkatnya SF Hariyanto menjadi Pj Gubernur memiliki konsekuensi kosongnya sementara kursi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang sebelumnya dipegang oleh SF Hariyanto. Hingga saat ini belum diketahui sosok Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau usai SF Hariyanto dilantik menjadi Pj Gubernur Riau.
Pengisian pejabat sementara Sekdaprov Riau penting untuk memastikan jalannya administrasi pemerintahan di Pemprov Riau. Peran sekda sangat strategis juga melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan tugas rutin pemerintahan lainnya.
SF Hariyanto merupakan satu dari tiga nama yang diusulkan DPRD Provinsi Riau ke Mendagri untuk mengisi kursi Pj Gubernur Riau pada 6 Desember 2023 lalu. Dua nama lainnya yakni Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Suska Riau Khairunnas.
Penetapan SF Hariyanto ini juga menyingkirkan dua kandidat lain yang sempat beredar yakni Staf Ahli Menteri ATR/BPN Budi Situmorang dan pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomin, Elen Setiadi.
Adapun Penjabat Gubernur Riau yang ditunjuk Presiden Jokowi akan bertugas hingga terpilihnya gubernur defenitif hasil Pilkada akhir tahun ini.
Gaji Pejabat Gubernur
Seorang gubernur maupun pejabat Gubernur mendapatkan penghasilan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Komponen penghasilan kepala daerah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara, tunjangan jabatan gubernur diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara. Adapun besaran tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp 5,4 juta per bulan.
Sehingga besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur yakni Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, seorang kepala daerah juga berhak atas biaya penunjang operasional. Biaya penunjang operasional yakni biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
Besaran biaya penunjang operasional kepala daerah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan ketentuan itu, besaran biaya penunjang operasional ditentukan secara proporsional berdasarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi. Bagi provinsi yang memiliki PAD di atas Rp 500 miliar, maka kepala daerahnya mendapat biaya penunjang operasional sebesar 0,15 persen per tahun.
Pada tahun 2022, realisasi PAD Provinsi Riau mencapai Rp 4 triliun. Dengan demikian, kisaran biaya penunjang operasional Gubernur Riau mencapai Rp 6 miliar per tahun, atau rata-rata Rp 500 juta per bulan.
Untuk pelaksanaan tugas-tugasnya, gubernur juga disediakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan dan biaya pemeliharaan rumah jabatan.
Ada lagi biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas.
Kekayaan SF Hariyanto
SF Hariyanto merupakan seorang birokrat senior yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Pemprov Riau.
Ia pernah didapuk menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Kepala Dinas Pendapatan Riau dan Staf Ahli Gubernur Riau. Sebelum menjabat Sekdaprov Riau, SF Hariyanto merupakan pejabat di Kementerian PUPR.
Namanya sempat viral di aras nasional usai merebaknya isu pamer kemewahan istrinya yang doyan jalan-jalan. Selain itu, pesta ulang tahun mewah putrinya di Jakarta juga menuai sorotan keras dari netizen karena dinilai cukup mewah.
Akibat viralnya gaya hidup istri dan anaknya, SF Hariyanto sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN miliknya diklarifikasi oleh Tim KPK. Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan akhir dari KPK soal pemanggilan SF Hariyanto.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan SF Hariyanto pada 28 Februari 2023 lalu, total kekayaannya mencapai Rp 9,05 miliar.
Adapun kekayaannya tersebut tersebar dalam bentuk 9 persil aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar. Kekayaannya dalam bentuk tanah dan bangunan yang paling mahal berada di Kota Tangerang Selatan dengan nilai Rp 3,85 miliar. Yakni sepersil tanah seluas 300 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan seluas 349 meter persegi.
Selain itu, 8 persil aset tanah dan bangunan miliknya berada di Kota Pekanbaru, Riau.
SF Hariyanto melaporkan hanya memiliki satu kendaraan sepeda motor Honda Pantom senilai Rp 750 ribu. Sementara dalam LHKPN-nya tidak tercantum kepemilikan aset dalam bentuk mobil.
Sementara itu, kekayaan SF Hariyanto dalam bentuk harta bergerak lainnya sebesar Rp 216 juta. Ia memiliki uang kas atau setara kas yang sebesar Rp 327,34 juta.
SF Hariyanto dalam LHKPN melaporkan dirinya tidak memiliki utang. Sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp 9,05 miliar. (*)