Polda Riau Tahan 2 Pegawai BNI Bengkalis, Kasus Korupsi KUR Rugikan Negara Rp 46 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana korupsi pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dua eks pegawai di bank milik pemerintah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai melakukan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 450 debitur perorangan di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis yang merugikan negara Rp46 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka berinsial DS (41) dan ER (38).
DS merupakan mantan pegawai Penyelia Pemasaran sedangkan ER sebagai mantan pimpinan di bank tersebut.
Nasriadi menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara. "Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa, 22 Februari 2024," ujar Nasrudin, Rabu (28/2/2024).
Menurut Nasrudin, kedua tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda. DS diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 13.05 WIB.
"Sedangkan tersangka tersangka ER, kita amankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2/2028) sekira pukul 05.30 WIB," jelas Nasriadi.
Dia menambahkan saat ini kedua tersangka telah dititipkan sel tahanan pada Dittahti Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Nasriadi menjelaskan, kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di bank Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (Call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.
Hasilnya, Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank, dan menemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Petugas Bank KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.
Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) tanggal 27 Desember 2023.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari pihak bank, pihak ketiga, kepala desa, dan debitur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Keuangan Negara, Ahli dari BPKP dan Ahli Pidana.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)