Disebut Banyak Langgar Kode Etik, Prabowo-Gibran Diminta Mundur Secara Sukarela
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran untuk mundur secara sukarela dari kontestasi Pilpres 2024. Sebab, proses pencalonan mereka diwarnai dengan dua pelanggaran etik.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkit soal putusan MKMK terkait perkara perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MK saat itu Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Dilansir dari detikNews, Selasa (6/2/2024), Todung menilai pencalonan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenuhi syarat untuk dibatalkan. Dia mengungkit dua putusan pelanggaran etik yang menyangkut pencalonan paslon tersebut.
"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum," kata Todung.
"Dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," tambah dia.
Todung menuturkan bahwa, putusan-putusan tersebut menjadi peringatan bahwa Indonesia berada dalam bahaya konstitusional. Menurutnya, Prabowo-Gibran seharusnya mengundurkan diri secara sukarela karena adanya dua putusan terkait pelanggaran etik menyoal pencalonannya itu.
"Yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," jelasnya.
Lebih jauh, Todung mengatakan masa pemilu kali ini memiliki potensi pelanggaran etika dan hukum. Hal itu, kata dia, bisa mencederai integritas dalam perhelatan politik baik pemilu maupun pilpres yang tengah berlangsung.
"Kalau kita melihat, ini implikasi atau konsekuensi dari kedua putusan ini. Jadi mudah-mudahanan pemilu dan pilpres yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat ini itu jauh dari kecurangan, manipulasi, intimidasi. Betul-betul bisa terlaksana dengan jujur dan adil," katanya.
DKPP Nyatakan KPU Langgar Etik
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Namun, DKPP menegaskan putusan etik ini tidak mempengaruhi pendaftaran Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
"Nggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. (*)