Status Tersangka Pelapor Korupsi Kades Dibatalkan, Mahfud: Agar Orang Berani Melapor!
SabnagMerauke News - Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD berharap pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati bisa memberi pesan kepada masyarakat agar mereka tak takut melaporkan kasus korupsi. "Agar orang berani melapor. Sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat, untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu 27 Februari 2022.
Dia mengungkap ada dua cara untuk mencabut status tersangka Nurhayati. Pertama melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Mekanisme SP3 dilakukan dengan cara Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke Polri, lantas Korps Bhayangkara yang akan menerbitkan SP3 itu.
"Insyaallah akan segera dilakukan, tinggal soal teknis," katanya.
Kemudian, untuk cara kedua adalah Kejaksaan menyatakan kasus tersebut tak dapat diteruskan dengan mengeluarkan SKP2. Dia menegaskan kedua cara ini bisa dilakukan. Dia menyebut yang penting sekarang adalah semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi. Sehingga, pihaknya tidak akan mempersulit orang melaporkan menjadi takut.
"Karena terlambat lalu dianggap membiarkan, ikut serta, merugikan negara karena membiarkan atau karena misalnya dia lapornya tidak ke polisi atau Kejaksaan melainkan melaporkan melalui badan permusyawaratan desa. Sehingga lalu diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan sampai dua tahun misalnya," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, penetapan kasus tersangka Nurhayati karena perempuan berhijab itu melaporkan Kepala Desa Citemu, Cirebon berinisial S dalam dugaan korups. Posisi Nurhayati diketahui sebagai Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu.
Nurhayati curhat melalui video di media sosial terkait penetapan status tersangkanya. Video itu viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikannya sebagai tersangka.
Dia merasa janggal dengan proses hukum yang menjeratnya. Sebab, dalam dua tahun, ia banyak membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi di Desa Citemu itu.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati.
Adapun Polres Cirebon Kota beralasan status tersangka Nurhayati karena yang bersangkutan diduga melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan Nurhayati dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan S selaku Kepala Desa Citemu.
Fahri melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Saat itu, ada rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," jelas Fahri. (*)