Kontroversi Jenderal Kehormatan Bintang 4 untuk Prabowo Subianto: Pernah Dipecat, Kerap Disangkutpautkan dengan Penghilangan Aktivis
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto Rabu (28/2/2024) bakal menerima kenaikan pangkat menjadi jenderal kehormatan bintang empat.
Rencananya, penghargaan itu langsung diberikan Presiden Joko Widodo di sela acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut penyematan pangkat ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) setelah sebelumnya lebih dulu diusulkan oleh Markas Besar TNI.
Selain itu, penyematan juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Pemberian (pangkat) jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujar Dahnil, Selasa (27/2/2024).
Namun, rencana pemberian pangkat jenderal kehormatan ini dikhawatirkan disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang membelitnya selama ini.
"Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya 'mencuci' kontroversi masa lalu karier militer Prabowo," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya.
Pecatan TNI
Karier awal Prabowo di dunia militer sebetulnya berjalan mulus. Lulusan Akademi Militer tahun 1974 ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI.
Pada 1985, Prabowo yang ketika itu baru berusia 36 dipercaya menjadi wakil komandan Batalion Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad.
Selanjutnya, pada 1991, Prabowo menjabat Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 yang bermarkas di Cijantung.
Dua tahun setelah itu, Prabowo kembali ke pasukan khusus yang sudah berganti nama menjadi Kopassus. Pada puncaknya, Prabowo diangkat menjadi Danjen Kopassus dengan pangkat Mayor Jenderal pada 1995, hingga menjadi Letnan Jenderal pada 1998.
Setelah kerusuhan Mei 1998 dan lengsernya Soeharto dari jabatan presiden, Prabowo kemudian dimutasi menjadi Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI di Bandung.
Pada 24 Agustus 1998, Prabowo Subianto mengakhiri kariernya di dunia militer setelah diberhentikan/pensiun dini dari institusi tersebut.
Pengumuman pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata RI (Akabri, sekarang TNI).
Alasannya, pertimbangan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengenai penculikan aktivis pro-demokrasi pada masa reformasi.
Dengan pemberhentian ini, Prabowo mengakhiri kariernya di TNI dengan pangkat letnan jenderal atau menyandang bintang tiga di pundaknya.
Setelah pensiun dari militer, Prabowo pergi ke Yordania dan Eropa untuk mengembangkan bisnisnya di luar negeri.
Kemudian ia kembali ke Indonesia membangun bisnisnya dengan membeli PT Kiani Kertas yang saat itu di ambang kebangkrutan.
Nama Kiani Kertas kemudian diganti oleh Prabowo menjadi Kertas Nusantara dan perusahaan itu pun kemudian beroperasi normal. (*)