Tajuk Redaksi
Kabar Kabur Sosok Penjabat Gubernur Riau, Terserah Jakarta Deh...
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sudah hampir sepekan, sejak Rabu (21/2024) lalu Provinsi Riau hanya dikendalikan oleh seorang Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Lewat radiogram bernomor 100.2.1.3/871/SJ tertanggal 18 Februari 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur Riau.
Jelas, kewenangan Plh Gubernur ini sangat terbatas. Ia tak bisa mengambil kebijakan strategis, selain hanya tugas-tugas harian rutin yang diemban seorang gubernur.
Sejak masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution habis pada 20 Februari lalu, praktis pucuk pimpinan pemerintahan tertinggi di Riau tak bisa bergerak banyak. Di sisi lain, pemerintah pusat tak kunjung menetapkan siapa sosok untuk duduk di kursi Penjabat (Pj) Gubernur.
Bersiliweran sejumlah gosip politik. Sedikitnya ada tiga orang yang namanya melambung sebagai kandidat Pj Gubernur. Ketiganya yakni SF Hariyanto, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Budi Situmorang dan pejabat Kemenko Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.
Dua nama terakhir bukanlah calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi Riau ke Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya DPRD Riau mengajukan nama SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas. Nama ketiga kandidat itu telah diserahkan Ketua DPRD Riau ke Mendagri pada Rabu (6/12/2023) silam.
Sampai di situ, kewenangan DPRD Riau sebatas mengajukan kandidat. Dewan tak lagi memiliki kemampuan apapun untuk memperjuangankan salah satu dari tiga jagoannya untuk duduk sebagai Pj Gubernur Riau.
Keputusan mutlak pengangkatan Pj Gubernur Riau ada di tangan Presiden Jokowi dan Mendagri adalah tangan kanannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, Mendagri juga punya hak untuk mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur. Namun sampai saat ini, publik pun belum mendengar siapa 3 kandidat Pj Gubernur Riau versi Mendagri.
Konon, ada tim gabungan yang dibentuk Mendagri beranggotakan lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) menggodok tiga nama untuk disorongkan ke Presiden Jokowi.
Tapi, sampai di situ, publik khususnya masyarakat Riau tak lagi bisa mendengar progress dari penggodokan calon Pj Gubernur. Tampaknya prosesnya benar-benar tertutup. Dinding kementerian begitu tebal, kesannya proses penentuan Pj Gubernur berada di ruang gelap. Sejauh ini, pihak Kementerian Dalam Negeri pun tak pernah memberikan keterangan ikhwal proses penetapan Pj Gubernur Riau.
Sejak awal, banyak pihak yang sudah mengeritik tata cara pengangkatan Pj Gubernur. Amputasi peran DPRD yang sekadar hanya mengajukan kandidat Pj Gubernur menunjukkan tendensi resentralisasi kekuasaan di Jakarta. Otonomi daerah serasa berbalik ke belakang dan hambar. Apa-apa semuanya ditentukan oleh Jakarta.
Tarikan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini sangat tidak berimbang. Mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah (Pj Bupati, Pj Wali Kota dan Pj Gubernur) benar-benar tidak demokratis dan terbuka. Hal ini menimbulkan spekulasi negatif terhadap corak kekuasaan yang terpusat secara dominan.
Apalagi, usulan DPRD menyangkut calon Pj kepala daerah dalam banyak kasus tak selalu sama dengan kandidat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di Riau, hal ini pernah terjadi, ketika pemerintah pusat menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol pada 2022 lalu. Semua calon yang diajukan oleh Gubernur Riau saat itu dijabat Syamsuar, satu pun tak digubris oleh pemerintah pusat.
Rasanya, hari-hari ini sosok Pj Gubernur Riau masih menjadi obrolan hangat di Riau. Sikap pemerintah pusat yang tak kunjung menetapkan Pj Gubernur membuatnya makin kabur.
Sosok Pj Gubernur kini masih misterius. Kabar kabur Pj Gubernur Riau. Terserah Jakarta saja, capek deh. (*)