Ini Respon Organisasi Gereja Katolik-Protestan Terkait Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) merespons rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan menjadi tempat pernikahan semua agama.
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Agustisnus Heri Wibowo mengatakan KUA lebih tepat menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama, sedangkan tempat pernikahan diserahkan kepada agama masing-masing
"Mungkin yang dimaksud adalah terkait tempat pencatatan. Kalau tempat pernikahan tentu masing-masing agama sudah mempunyai aturan internalnya berdasarkan ajaran agama dalam perspektif iman," kata Agustinus, Senin (26/2/2024).
Agustinus menyebut semangat Kemenag harus memberi pelayanan terhadap semua umat beragama. Ia menilai Kemenag harus mengajak perwakilan majelis agama sebelum merealisasikan rencana itu.
"Jangan lupa untuk juga mengajak duduk bersama usernya, perwakilan Majelis-Majelis Agama, sesuai mekanisme resminya, sehingga dapat diberi masukan sejauh perlu dan relevansinya untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Agustinus mengatakan setiap kebijakan harus menjawab dan memberi jalan keluar atas permasalahan, bukan menambah permasalahan baru.
Ia pun mengingatkan perlu sinkronisasi dan harmonisasi peraturan-peraturan yang ada untuk merealisasikan rencana Yaqut.
"Seperti UU Perkawinan No 1 tahun 1974, Peraturan terkait Dukcapil. Saya menangkap maksud baik Menteri Agama, yang penting duduk bersama dulu dengan perwakilan Majelis-Majelis agama sebelum segala sesuatunya diterbitkan," katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Henrek Lokra merespons rencana Menteri Agama Yaqut Cholil menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan tempat pernikahan semua agama.
Henrek meminta rencana itu untuk dipertimbangkan dengan matang. Sebab, ia mengatakan di agama kristen, pernikahan adalah urusan privat.
Gereja, kata dia, bertugas memberkati pernikahan seseorang.
"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang," kata Henrek, Senin (26/2/2024).
Ia berpendapat sudah benar negara mengurus administrasi kependudukan. Di sisi lain, gereja bertugas memberkati pernikahan.
"Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah benar," ujarnya. (*)