Suhardiman Amby Perintahkan DPMPTSP Kuansing Evaluasi CV Adifa Meka Hara Terkait Izin Usaha: Kalau Tidak Taat Hukum Kita Proses!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing untuk melakukan evaluasi terhadap pabrik berondolan milik CV Adifa Meka Hara yang diduga tidak mengantongi izin.
"Sudah kita perintahkan DPMPTSP untuk melakukan evaluasi dan menjaga investasi,” ujar Suhardiman Amby pada Sabangmerauke News, Minggu (25/02/2024)
Dia mengaku akan memberikan kesempatan kepada CV Adifa Heka Mara untuk memenuhi segala perizinan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Jika pihak pabrik berondolan milik CV Adifa Meka Hara tidak mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku, akan kita proses dengan sesuai ketentuan perundang undangan. Kita ikuti mekanisme yang diatur peraturan perundangan. Kita berharap dan mudah-mudahan pabrik berondolan CV Adifa Meka Hara taat hukum,” lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dari Partai PPP Azrori Analke Apas mendesak Pemda Kuansing untuk segera memanggil pihak CV Adifa Meka Hara yang diduga akan beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
"Pemanggilan terhadap CV Adifa Meka Hara ini perlu dilakukan agar jelas terang benderang terhadap segala bentuk izinnya,” jelas Azrori pada Sabangmerauke News, Minggu (25/02/2024).
Menurutnya, CV Adifa Meka Hara harus segera memberikan klarifikasi terkait izin usaha. Azzori juga meminta para pejabat di Komisi II DPRD Kuansing dan OPD terkait untuk segera memanggil pemilik CV Adifa Meka Hara agar jelas ada titik terang terkait persoalan ini.
“Pemanggilan ini guna memperjelas status lahan milik CV Adifa Meka Hara yang berada di Desa Muaro Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau dan untuk mengetahui izin yang mereka kantongi,” terangnya.
Lebih lanjut, jika CV Adifa Meka Hara berada dalam kawasan HPK dan tidak mengantongi izin, Azzori meminta segala bentuk aktifitas segera dihentikan.
"Kita tidak menghalangi-halangi investasi yang masuk ke Kuansing, tapi investasi yang sehat yang taat aturan,” tegasnya.
Selain itu, Ketua LSM Permata Kuantan Singingi (Kuansing) Junaidi Affandi meminta Pemda Kuansing segera melakukan tindakan tegas terhadap pabrik berondolan milik CV Adifa Meka Hara yang diduga tidak mengantongi izin.
"Kalau memang CV Adira Meka Hara tidak mengantongi izin, Pemda Kuansing secepatnya mengambil langkah tegas, kata Junaidi Affandi pada Sabangmerauke News, Minggu (25/02/2024).
Junaidi mengatakan, apalagi ada dugaan informasi bahwasanya pabrik berondolan milik CV Adifa Meka Hara berada di dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) di Desa Muaro Tiu Kecamatan Pucuk Rantau.
"Jangan sampai dugaan kita adanya dugaan “Kongkalingkong antara oknum pejabat Kuansing dengan para oknum pemilik CV Adifa Meka Hara yang diduga berada dalam hutan kawasan HPK,” jelas Junaidi.
Menurutnya, mustahil Pemda Kuansing tidak mengetahui adanya pabrik berondolan di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau yang akan beroperasi.
"Jadi kita juga mendesak Pemda Kuansing untuk mengecek segala bentuk izin milik CV Adifa Meka Hara dan kalau ditemukan mereka tidak mengantongi izin, Pemda Kuansing segera untuk menutup pabrik berondolan CV Adifa Meka Hara karena diduga mengangkangi aturan,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jhon Pitte, memastikan pabrik berondolan CV Adifa Meka Hara tidak ada mengantongi izin karena belum beroperasi.
"Ya saat ini belum ada izin karena belum beroperasi, kalau mereka ngotot beroperasi tanpa mengantongi izin akan kita lakukan tindakan sesuai dengan aturan" terang Jhon Pitte.
Sebelumnya, viral pemberitaan terkait adanya pabrik berondolan milik CV Adifa Meka Hara yang akan beroperasi tanpa mengantongi izin dan juga diduga berada dalam kawasan HPK di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau. (KB-04/Roder)