Diduga Tak Kantongi Izin, Ketua LSM Permata Desak Pemda Kuansing Tindak Tegas CV Adifa Meka Hara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketua LSM Permata Kuantan Singingi (Kuansing) Junaidi Affandi meminta Pemda Kuansing segera melakukan tindakan tegas terhadap pabrik berondolan milik CV Adifa Meka Hara yang diduga tidak mengantongi izin.
"Kalau memang CV Adira Meka Hara tidak mengantongi izin, Pemda Kuansing secepatnya mengambil langkah tegas, kata Junaidi Affandi pada Sabangmerauke News, Minggu (25/02/2024).
Junaidi mengatakan, apalagi ada dugaan informasi bahwasanya pabrik berondolan milik CV Adifa Meka Hara berada di dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) di Desa Muaro Tiu Kecamatan Pucuk Rantau.
"Jangan sampai dugaan kita adanya dugaan “
Kongkalingkong antara oknum pejabat Kuansing dengan para oknum pemilik CV Adifa Meka Hara yang diduga berada dalam hutan kawasan HPK,” jelas Junaidi.
Menurutnya, mustahil Pemda Kuansing tidak mengetahui adanya pabrik berondolan di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau yang akan beroperasi.
"Jadi kita juga mendesak Pemda Kuansing untuk mengecek segala bentuk izin milik CV Adifa Meka Hara dan kalau ditemukan mereka tidak mengantongi izin, Pemda Kuansing segera untuk menutup pabrik berondolan CV Adifa Meka Hara karena diduga mengangkangi aturan,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) Jhon Pitte, memastikan pabrik berondolan CV Adifa Meka Hara tidak ada mengantongi izin karena belum beroperasi.
"Ya saat ini belum ada izin karena belum beroperasi, kalau mereka ngotot beroperasi tanpa mengantongi izin akan kita lakukan tindakan sesuai dengan aturan" terang Jhon Pitte.
Sebelumnya, viral pemberitaan terkait adanya pabrik berondolan milik CV Adifa Meka Hara yang akan beroperasi tanpa mengantongi izin dan juga diduga berada dalam kawasan HPK di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau. (KB-04/Roder)