Rampok dan Pukul Neneknya Sendiri, Seorang Wanita di Inhu Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang wanita muda berinisial AN (21), ditangkap polisi atas kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas), di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Korban yang dirampok pelaku, adalah neneknya sendiri berinisial ZN (73). Pelaku memukul kepala neneknya menggunakan besi dan membawa kabur perhiasan emas milik korban.
"Pelaku merupakan cucu kandung korban. Untuk motifnya, sementara pelaku mengaku butuh uang buat beli handphone, beli emas dan bayar utang," ungkap Pejabat Sementara (PS) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (24/2/2024).
Misran menjelaskan, perampokan dilakukan pelaku di rumah neneknya, di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Senin (19/2/2024), sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi tersebut diketahui oleh Pendra (40), anak kandung korban sekaligus pelapor dalam kasus ini.
"Pelapor mendengar teriakkan minta tolong dari rumah ibunya yang tak jauh dari rumahnya. Pelapor masuk ke dalam rumah ibunya dan menemukan ibunya berlumuran darah di dalam kamar," kata Misran.
Akibat pemukulan tersebut, sang nenek mengalami luka parah. Anaknya langsung membawa korban ke Puskesmas Polak Pisang untuk pertolongan pertama.
Setelah korban sadar, korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal dan membawa kabur gelang emas yang dikenakannya. Paginya, anak korban mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami ibunya.
Untuk menyelidiki kasus perampokan tersebut, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona.
"Pada Kamis (22/2/2024), tim memanggil saksi AN (pelaku), seorang perempuan muda untuk dimintai keterangannya di Polsek Kelayang. Sebab, dia termasuk salah satu keluarga korban," kata Misran.
Dari keterangan AN, lanjut dia, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan penyidik.
Kemudian, tim mendalami pengakuan AN. Akhirnya, pelaku mengakui telah merampok neneknya. Pelaku mengaku diam-diam masuk ke dalam rumah untuk mencuri perhiasan korban.
"Korban saat itu sedang tidur. Pelaku bertubi-tubi memukul kepala korban menggunakan besi," kata Misran.
Melihat korban berlumuran darah dan mengerang kesakitan, pelaku mengambil gelang emas yang masih dipakai korban.
Pelaku tidak kabur jauh usai merampok. Pada saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masih berada disekitar lokasi dan pura-pura tidak tahu kejadiannya.
Petugas kemudian memeriksa AN. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, dialah orang yang merampok neneknya sendiri.
"Korban saat ini masih dirawat intensif oleh pihak keluarganya," sebut Misran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Misran mengatakan bahwa pelaku AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)