Viral Oknum KPPS di Rokan Hilir Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Terungkap Setelah Surat Suara Dihitung Ulang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Viral di media sosial Facebook, oknum KPPS diduga melakukan penggelembungan suara caleg DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini terjadi di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam.
Hal ini diketahui setelah dilakukannya penghitungan ulang surat suara dengan cara membuka kotak suara dalam pleno PPK setempat. Diduga, penggelembungan suara terjadi pada 2 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari postingan yang diunggah pemilik akun Amran Al Bagani pada Jumat (23/2/2024), diketahui ada 2 TPS di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam yang kotak suaranya dibuka untuk dilakukan penghitungan ulang.
Postingan itu menyebut ada sebanyak 127 suara sah caleg lain yang dipindahkan ke caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial ZS di Dapil Rohil 5. Dia menduga di TPS lain juga dilakukan hal yang sama. Netizen tersebut juga menuliskan bahwa oknum petugas KPPS yang dimaksud sudah melarikan diri.
"Luar biasa oknum kPPS kep.teluk nilap kecamatan Kuba secara massif terstruktur melakukan pengelumbungan suara, dari 2 TPS yg dibuka dan dilakukan Penghitungan ulang ada 127 suara sah caleg lain di pindahkan ke caleg PKS ZS. Tidak menutup kemungkinan TPS yg lain mereka lakukan.. Permainan tengah malam bukan karena Ngantuk kurang Kopi Tapi ini persoalan Ambisi. Petugas KPPS pun melarikan diri. BAWASLU Rohil," tulis netizen tersebut.
Amran juga mengomentari postingan itu dan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 10 dan TPS 13 Kepenghuluan Teluk Nilap.
Komisioner Bawaslu Rokan Hilir, Dedi Syahputra Sibuea yang dikonfirmasi pada Jumat (23/2/2024) malam belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. Dirinya mengaku sedang melakukan monitoring langsung pleno di tingkat PPK Kubu Babusalam.
"Kami lagi di Kubu monitoring langsung terkait kejadian ini. Nanti ya bang, masih didalami kordiv PP kalo sudah ada rilisnya kita bagi sama abang," ujarnya kepada SabangMerauke News, Jumat kemarin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua KPUD Rokan Hilir, Eka Murlan belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini belum masih ditandai centang satu.
Hingga malam ini, PPK Kubu Babusalam masih melakukan penghitungan ulang dari 2 kotak suara yang dimaksud.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 532, kasus penggelebungan suara terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. (R-02)