Pemasangan PLTS Atap Harus Dapat Izin PLN, Ini Penjelasan Kementrian ESDM
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan dari pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemasangan PLTS Atap harus mendapat izin dari PT PLN (Persero) selaku Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Hal tersebut menyusul dengan adanya sistem kuota pengembangan.
Menurut Dadan, sistem kuota yang ada di dalam Permen tersebut ditujukan guna menjaga kualitas penyaluran listrik PLN ke pelanggan PLTS Atap tetap andal. Pasalnya salah satu karakteristik PLTS Atap yakni bersifat intermiten.
"Kan PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik yang PLTS Atap. Kan sekarang PLTS Atap seperti ini nih mendung di satu sisi harus menyediakan listrik yang salur ya. Dari sisi itu supaya tetap apa namanya kualitas di PLN terjamin ke masyarakat itu ada kuotanya," kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
Adapun, selain sistem kuota, salah satu substansi yang direvisi dalam aturan anyar ini adalah mengenai regulasi ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PT PLN. Dalam revisi tersebut aturan ekspor impor listrik telah ditiadakan.
Dengan begitu, kelebihan listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan, untuk saat ini tidak lagi diperhitungkan dalam jumlah tagihan listrik pelanggan yang memasang PLTS Atap.
"Gak ada ekspor impor, tidak ada titip kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus bisa dipakai malam. Rumah tangga itu kan pakainya malam padahal matahari itu kan adanya siang ini kurang match di situ," kata Dadan.
Nah berkaitan dengan kuota pembangunan PLTS Atap ada di beberapa pasal. Diantaranya:
Pasal 7:
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
(2) Penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
a. arah kebijakan energi nasional;
b. rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan
c. keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.
(3) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Pasal 8:
(1) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.
(2) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis.
(3) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.
(5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan Direktur Jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 9:
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan
b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.
(2) Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.
(3) Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
(4) Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.
(5) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.
Pasal 10:
(1) Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Mekanisme dan tata cara usulan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9.
(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak mengajukan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran kuota pengembangan Sistem PLTS Atap mengikuti rincian kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (*)