Parah! Maling Ini Bobol Gereja, Patung Yesus dan Bunda Maria Ikut Digondol
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Muzammil atau MZ (33) pria asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditangkap jajaran Polres Bangkalan karena mencuri patung Yesus Kristus di Gereja Maria Immaculata, Telang, Kamal, Bangkalan.
Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (16/2/2024) malam.
Saat itu, MZ membobol Gereja Maria Immaculata dengan tujuan untuk mencuri sejumlah barang di sana.
Kepada penyidik MZ mengaku, ia terpaksa melakukan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” kata Febri menirukan pengakuan tersangka saat merilis kasus itu di Markas Polres Bangkalan, Selasa (20/2/2024).
AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kasus pencurian ini bermula saat MZ membobol dan merusak pintu gereja pada dinihari menjelang subuh.
"MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang-barang berharga," kata Febri.
Ia membobol dengan menggunakan peralatan linggis, tang pemotong, gunting besi, obeng, dan karung.
Di dalam gereja, pekerja serabutan itu menggondol cawan kuningan, tempat lilin kuningan, dua sound gantung, tiga kipas angin, patung Yesus Kristus, dan patung Bunda Maria.
Nah, pencurian itu baru diketahui oleh pengurus gereja berinisial YA (44) pada pagi harinya. Ia lalu mengecek CCTV dan melapor ke polisi.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, MZ berhasil ditangkap.
Namun, dari semua barang yang digondol, hanya patung Yesus Kristus yang dapat diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara sisanya sudah laku terjual, termasuk patung Bunda Maria.
“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan juga sudah laku dijual," ujar Febri.
MZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)