Heboh Seruan Jangan Jadi Dosen karena Gaji Kecil, Ternyata Memang Cuma Segini Penghasilannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Topik #JanganJadiDosen membanjiri media sosial dalam beberapa hari terakhir. Hingga kini, tagar tersebut masih tertera dalam daftar trending topic di platform X.
Sejumlah netizen yang menjadi dosen mengungkapkan kalau gaji seorang dosen tidak sebanyak yang orang pikiran. Bahkan sangat kecil dibandingkan pekerjaan lainnya.
Berapa besar gaji dosen di Indonesia? Gaji dosen sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Dosen di Indonesia mengajar di bawah naungan beberapa kementerian. Namun, kebutuhan dosen PNS paling banyak dibutuhkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selain bekerja di Kemendikbud Ristek, dosen juga mengajar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan masih banyak lagi.
Gaji setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang. Termasuk tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar.
Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
Misalnya dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III, maka gaji antara Rp 2.688.500 - Rp 4.797.000 per bulannya. Sementara gaji dosen golongan I.mV berkisar Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200.
Jika gaji dosen paling rendah adalah Rp 2,6 juta per bulan, maka gaji paling tinggi adalah Rp 5,9 juta untuk golongan IVe.
Besaran gaji dosen S2 dan S3
Minimal kualifikasi menjadi dosen saat ini adalah lulusan minimal S2. Setiap dosen S2 dan lulusan S3 memiliki golongan jabatan yang berbeda. Berikut rincian gaji dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
A. Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2)
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
B. Gaji dosen PNS golongan IV (lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sementara gaji dosen kementerian di luar Kemendikbud Ristek punya rentang gaji berbeda.
Seperti pada formasi dosen CPNS 2023 oleh Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, gaji dosen dimulai dari Rp 6,1 - Rp 11,9 juta.
Sementara untuk dosen Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, gaji dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN rata-rata mulai Rp 7 juta - Rp 25 juta.
Lalu gaji dosen di kampus milik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai Rp 8 juta - Rp 9,29 juta. Sementara, dosen Kementerian Agama mendapatkan gaji rata-rata Rp 7 juta - Rp 10 juta.
Lalu, dosen Kementerian Kesehatan atau Kemenkes tahun 2023 ini diumumkan mulai Rp 3,4 juta - Rp 9 juta.
Kemudian bagaimana dengan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS)?
Gaji dosen kampus swasta memiliki nominal gaji dan tunjangan yang berbeda-beda. Hal itu tergantung kebijakan tiap-tiap kampus yang menaunginya.
Meski demikian, pemerintah telah menetapkan gaji pengajar dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah dosen itu bekerja. Dosen swasta juga berhak mendapatkan tunjangan atau tambahan.
Besar tunjangan dosen
Tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP, Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan menteri.
Pertama, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Kedua, pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Selain itu, dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus ketika yang bersangkutan melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ini besarannya juga satu kali gaji pokok.
Dosen juga akan mendapat tunjangan kehormatan setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Besarnya dua kali gaji pokok.
Kemudian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000.
Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000. Berikut rincian selengkapnya:
Tunjangan Rektor
- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
- Guru besar: Rp 4.500.000
- Lektor kepala: Rp 4.050.000
Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
- Guru besar: Rp 3.325.000
- Lektor kepala: Rp 2.875.000
- Lektor: Rp 2.675.000
Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
- Guru besar: Rp 1.800.000
- Lektor kepala: Rp 1.550.000
- Lektor: Rp 1.350.000. (*)