Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU di TPS 02 Tanjung Peranap Tidak Ditindaklanjuti KPU Kepulauan Meranti, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Setelah dilakukan penelitian, syarat untuk PSU itu tidak terpenuhi.
"Berkaitan rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU tidak kami tolak, namun tidak kami tindaklanjuti untuk dilaksanakan PSU tersebut setelah kami lakukan kajian dan sudah kita bahas dalam rapat KPU dan kita nyatakan TPS itu tidak memenuhi syarat untuk PSU," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid, Kamis (22/2/2024) sore.
Ia mengatakan, rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam itu sifatnya adalah dugaan berdasarkan temuan di lapangan, sementara KPU untuk pelaksanaan PSU Itu kembali kepada rapat dengan melihat fakta-fakta lapangan yang terjadi dan kemudian ditelaah, dicermati dan juga dikaji berkaitan dengan unsur-unsur dan syarat-syarat materi maupun formil yang ada dalam kejadian.
Berdasarkan UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 32 ayat 2 huruf d disebutkan PSU bisa dilakukan jika tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan atau DPTb.
Selain itu, PKPU 25 Tahun 2023 yang mengatur masalah PSU pada BAB VII terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang. Di pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan, pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
"Rekomendasi dari Bawaslu tidak serta merta harus kita ikuti. Sesuai dengan kajian kami yang mengacu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pada Bab VII yang mengatur tentang pelaksanaan PSU seperti yang tertera pada ayat 2 point d disebutkan bahwa pemungutan wajib diulang ketika hasil penelitian yang dilakukan PTPS terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdata dalam DPT dan DPTb namun menggunakan suara di TPS," kata Abu Hamid.
"Berbanding terbalik dengan yang terjadi di TPS tersebut, di mana pemilih yang bersangkutan memiliki KTP elektronik dan terdaftar sebagai DPTb di TPS tersebut," katanya lagi.
Terhadap suara yang diberikan pemilih tersebut, khusus untuk pemilihan legislatif kabupaten/kota tidak sesuai dengan Dapil domisili yang tertera dalam KTP elektronik, ditegaskan Abu Hamid tetap diterima dan dihitung.
"Suaranya tetap kita hitung dan dianggap sah," ujarnya.
Meskipun begitu, ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petugas KPPS sehingga terhadap mereka akan diberikan sanksi tertulis.
"Walaupun tidak dilakukan PSU, namun terhadap 7 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut diberikan sanksi tertulis, di mana akan dipertimbangkan untuk diterima kembali jika mereka mendaftarkan sebagai KPPS lagi," kata Abu Hamid.
Sementara itu masih ada satu rekomendasi Bawaslu terkait PSU yang harus dibahas dalam rapat pleno KPU. Selain di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Bawaslu juga merekomendasikan TPS lain tepatnya di TPS 05, Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
"Terkait rekomendasi TPS 05 di Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau sudah kami terima suratnya dari Bawaslu. Namun setelah dilakukan penelitian, terdapat kekeliruan sehingga adanya keraguan sehingga belum bisa ditindaklanjuti," kata Abu Hamid.
Adapun kekeliruan yang dimaksudkan adalah banyaknya kesalahan redaksional di dalam surat rekomendasi tersebut.
Kesalahan redaksional yang sempat dipersoalkan oleh KPU diantaranya, TPS 05 Baran Melintang tersebut dibuat Kecamatan Tebingtinggi Barat. Kemudian ada penulisan TPS 0055.
"Ada banyak kesalahan redaksional dan penulisan di dalam surat rekomendasi tersebut. Sehingga kami surati kembali untuk dilakukan perbaikan," tuturnya.
Ketua KPU Kepulauan Meranti itu menambahkan, jika seandainya PSU jadi dilaksanakan di TPS 05 di Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, maka pihaknya sudah melakukan persiapan dan berkoordinasi terkait kesiapan logistik.
"Kalau seandainya PSU ini jadi dilaksanakan, maka hal yang perlu kita lakukan adalah memastikan ketersediaan logistik terhadap lima surat suara. Untuk surat suara DPR kabupaten dan surat suara calon presiden dan wakil presiden tersedia disini. Namun untuk DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI ada di tingkat provinsi. Sehingga divisi kita sudah berangkat dalam rangka koordinasi demi persiapan matang jika PSU jadi dilaksanakan," ujarnya.
Lebih jauh, Ketua KPU itu menegaskan, bahwa dalam PSU nantinya para KPPS yang akan kembali bertugas pada PSU tidak akan menerima honor atau upah. Hal itu karena PSU masih dilakukan dalam rentang masa kontrak kerja KPPS, yaitu hingga 25 Februari 2024.
Menurutnya juga terkait hal ini sudah menjadi konsekuensi bagi para petugas KPPS agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan aturan yang sudah berlaku. Sebab, diakuinya bahwa ini salah satu tugas negara yang harus diselesaikan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPPS, sudah jelas aturan dan alur pelaksanaannya harus seperti apa. Jadi, kalau ada kesalahan dan kekeliruan, risikonya adalah PSU dan mereka harus kembali bekerja tanpa tambahan honor apa pun,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Meranti merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dan TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan rekomendasi PSU itu dibuat karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja.
Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) disana ada 257, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2 dan DPK ada 1.
Sementara itu, rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK memilih menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan, adapun alasan untuk merekomendasikan PSU dikarenakan adanya "pemilih ilegal" dari luar yang tidak memegang surat pindah pilih.
"Bawaslu mendapatkan laporan ada salah satu warga yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara setempat padahal ia tidak mengurus pindah pilih dan membawa form A pindah memilih," kata Syamsurizal.
Adapun jumlah DPT di TPS tersebut ada 188, DPTb 2 dan DPK 1. Sementara pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 145 pemilih.
Terkait ditolaknya PSU di TPS 02 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal saat dikonfirmasi mengatakan akan segera berkoordinasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Riau. Sehingga bisa dilakukan upaya lanjutan lainnya. (R-01)