Pemerintah Suntik Dana Jumbo untuk BUMN di Tengah Kelimpungan Hadapi Covid-19
SABANGMERAUKE, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembiayaan investasi hingga tahun 2022 akan difokuskan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), terutama untuk menginjeksi modal awal Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
"Untuk pembiayaan investasi 2020-2022, kami memasukkan investasi below the line, untuk mendukung program PEN, terutama untuk investasi institusi baru LPI atau INA (Indonesia Investment Authority)," jelas Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR baru-baru ini, dikutip Rabu (10/11/2021).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menyuntikan dana senilai Rp 75 triliun sebagai modal awal LPI. Suntikan dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, dana cadangan PEN, dan inbreng saham-saham BUMN.
Nah, pada tahun ini, Sri Mulyani memutuskan untuk menggunakan dana cadangan PEN 2021 sebesar Rp 33 triliun, yang diperuntukan untuk menginjeksi modal perusahaan-perusahaan BUMN dan lembaga negara, salah satunya LPI.
"Untuk APBN 2021 cadangan PEN sebesar Rp 33 triliun. Kemudian akan dijadikan PMN kepada investasi BUMN sebesar Rp 17 triliun yaitu Hutama Karya sebesar Rp 9,1 triliun, Waskita Karya Rp 7,9 triliun," jelas Sri Mulyani.
"LPI atau INA modal kedua Rp 15 triliun dan badan bank tanah yang dibentuk berdasarkan UU Ciptaker sepakat Rp 1 triliun sebagai ekuitas awal," kata Sri Mulyani menjelaskan.
Sri Mulyani menjelaskan, sesuai dengan kebutuhan pemerintah akan memberikan ekuitas atau modal awal untuk LPI atau INA sebesar Rp 75 triliun.
Dari dana suntikan pemerintah sebesar Rp 75 triliun tersebut, Rp 35 triliun diambil dari cash APBN tahun anggaran 2020 dan sudah dilakukan injeksi Rp 15 triliun pertama.
"Tahun ini untuk memenuhi Rp 15 triliun kedua (yang berasal dari dana cadangan PEN 2021), sehingga ekuitas cash dari LPI sudah terpenuhi Rp 30 triliun, dan Rp 45 triliun dalam bentuk saham-saham BUMN dimasukan dalam LPI," jelas Sri Mulyani.
Aturan mengenai modal awal LPI juga sudah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, dan PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Sementara untuk dana tambahan sebesar Rp 45 triliun untuk LPI melalui inbreng saham BUMN sudah diputuskan melalui Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021.
Dalam keputusan tersebut, penambahan modal berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada LPI.
Adapun, dengan adanya penambahan modal melalui pengalihan saham tersebut, maka saat ini kepemilikan pemerintah atas saham pada Bank BRI dan Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52%. (*)
BERITA TERKAIT :
Tangguh Lawan Covid-19
77 Juta Warga Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Dosis Kedua