Ada Kesalahan KPPS, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Dua TPS di Dapil Kepulauan Meranti IV
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti kembali merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini dilakukan karena terjadi kesalahan prosedur saat pencoblosan pada 14 Februari lalu.
Adapun dua lokasi PSU tersebut adalah TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dan TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal didampingi Rio Andika sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dalam konferensi pers pada Rabu (21/2/2024) mengatakan, rekomendasi PSU itu dibuat karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja.
"Rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebingtinggi Barat dibuat karena ada pemilih yang pindah memilih. Karena beda Dapil seharusnya ia diberikan 4 surat suara saja yakni DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan surat suara calon presiden dan wakil, namun oleh KPPS diberikan surat suara lengkap. Makanya dilakukan PSU untuk satu jenis surat suara saja yakni DPRD kabupaten," jelasnya.
Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) disana ada 257, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2 dan DPK ada 1.
Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi PSU itu berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada Panwascan. Setelah dilakukan penelusuran ternyata benar adanya masyarakat yang pindah memilih diberikan surat suara lengkap.
"Rekomendasi PSU itu setelah adanya informasi yang kita terima melalui Panwascam. Selanjutnya setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar adanya pemilih itu mendapatkan surat suara lengkap yang seharusnya ia mendapatkan 4 surat suara saja. Namun informasi yang diberikan setelah penghitungan selesai dilakukan," ujarnya.
Disebutkan, berdasarkan Pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, penyelenggaraan PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara.
“Melalui Panwas kecamatan, sudah kita rekomendasikan ke KPU terkait PSU tersebut pada tanggal 20 Februari lalu, namun kita belum mendapatkan balasan dari KPU. Karena PSU itu dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara yang berarti itu dilaksanakan tanggal 24 Februari. Lewat dari itu maka jika ada yang dirugikan akan diproses di Mahkamah Konstitusi, itu konsekuensinya," jelas Syamsurizal yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin.
Sementara itu rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK memilih menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan, adapun alasan untuk merekomendasikan PSU dikarenakan adanya "pemilih ilegal" dari luar yang tidak memegang surat pindah pilih.
"Bawaslu mendapatkan laporan ada salah satu warga yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara setempat padahal ia tidak mengurus pindah pilih dan membawa form A pindah memilih," kata Syamsurizal.
"Dalam kasus tersebut, seharusnya yang bersangkutan itu tidak mendapatkan hak pilih di sana. Namun oleh petugas KPPS diberikan surat suara lengkap dan diperbolehkan mencoblos," kata Syamsurizal lagi.
Adapun jumlah DPT di TPS tersebut ada 188, DPTb 2 dan DPK 1. Sementara pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 145 pemilih.
Terkait rekomendasi PSU ini, Syamsurizal mengatakan, tidak mengganggu proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK.
"Rekomendasi PSU ini sama sekali tidak mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK yang sedang berlangsung saat ini, karena kita juga tidak merekomendasikan proses ini ditunda," tuturnya.
"Dalam proses rekapitulasi tingkat PPK jajaran pengawas kita melakukan pengawasan secara melekat dan tetap menjaga integritas dan independensi, walaupun dalam kondisi lelah. Karena kita menyadari hari ini masyarakat mengharapkan kepada Bawaslu agar bisa mengawal proses Pemilu ini dengan jujur dan adil," pungkasnya.
Untuk diketahui, dua TPS yang direkomendasikan tersebut berada di Dapil Kepulauan Meranti IV yang meliputi Kecamatan Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau.
Sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Meranti juga telah merekomendasi PSU di TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Rekomendasi tersebut disebabkan adanya salah satu pemilih di TPS 005 Desa Sungai Tohor menggunakan hak pilih lebih satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden.
Terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi Bawaslu dan saat ini sedang dilakukan kajian.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah dilakukan PSU atau perbaikan administrasi.
"Kita akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu, namun bukan berarti PSU itu dilaksanakan. Mungkin tidak dilakukan PSU, tapi dengan pertimbangan yang ada, namun nanti kami kabarkan karena kami juga sedang melakukan kajian terhadap rekomendasi yang masuk," kata Abu Hamid.
Ketua KPU itu juga mengatakan, jika pun harus dilaksanakan PSU, maka pihaknya juga harus memastikan kesiapan logistik pemilu yang masih dalam proses.
"Yang jelas saat ini baru rekomendasi di Tanjung Peranap yang kita lakukan kajian, yang di Baran Melintang belum karena rekomendasinya baru saja masuk. Dan itu kita putuskan tiga hari setelah ada rekomendasi," ujarnya
“Untuk logistik kita belum ready semuanya, harus diadakan dulu kalau itu mau dilaksanakan. Untuk di Tanjung Peranap, karena hanya surat suara DPRD kabupaten hanya C Plano dan sampul surat suara yang belum ada, untuk di Baran Melintang juga belum ready untuk lima surat suaranya," kata Abu Hamid lagi. (R-01)