Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan, Inilah Tugasnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu, (21/2/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Februari 2024.
Adapun para anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilantik antara lain:
1. Pujiyono Suwandi, sebagai ketua merangkap anggota
2. Babul Khoir, sebagai wakil ketua merangkap anggota
3. Muhammad Yusuf sebagai anggota;
4. Heffinur sebagai anggota
5. Nurwinah sebagai anggota
6. Dahlena sebagai anggota
7. Rita Serena Kolibonso sebagai anggota
8. Diah Srikanti sebagai anggota
9. Nurokhman sebagai anggota
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Jokowi sembari diikuti para anggota komisioner.
Pelaksanaan pelantikan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Jokowi untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para pemimpin lembaga tinggi negara, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.
Komisi Kejaksaan berwewenang menangani laporan pengaduan dari masyarakat. Selain dapat mengambil alih pemeriksaan, Komisi Kejaksaan juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi. (*)