Masa Jabatan Edy Natar Sudah Habis, Sampai Kapan Provinsi Riau Dipimpin Plh Gubri SF Hariyanto?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masa jabatan Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution telah habis terhitung sejak Selasa (20/2/2024) kemarin. Edy Natar telah berpamitan kepada jajaran ASN dan masyarakat Riau. Baliho yang memajang foto wajahnya marak menyebar di sejumlah titik Kota Pekanbaru.
Pucuk pimpinan Provinsi Riau saat ini dipegang sementara oleh Sekretaris Daerah, SF Hariyanto. Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk SF Hariyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor: 100.2.1.3/871/SJ tertanggal 18 Februari 2024.
Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau bersifat sementara mengisi kekosongan pemerintahan daerah Provinsi Riau. Tidak dipastikan sampai kapan SF Hariyanto menjalankan tugas harian Gubernur Riau.
Yang jelas, sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur, maka SF Hariyanto akan memegang jabatan Plh Gubri.
Sejauh ini belum ada penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen) ikhwal tak kunjung terbitnya Keppres pengangkatan Pj Gubernur Riau.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, sejak Selasa kemarin.
Penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur memang merupakan sebuah kezaliman, jika jabatan gubernur mengalami kekosongan atau tidak dalam posisi menjalankan tugas.
"Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," demikian petikan isi surat Mendagri.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem belum bisa memastikan terbitnya Keppres pengangkatan Pj Gubernur Riau.
"Kita tunggu saja," terang Jhon Pinem.
Penunjukan Sekdaprov Riau SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau menyisakan misteri tentang sosok Penjabat (Pj) Gubernur pilihan Presiden Jokowi. Lantaran pemerintah pusat biasanya langsung menetapkan Pj Gubernur, bukan mennunjuk seorang Plh Gubernur.
Apalagi, proses pengajuan calon Pj Gubernur Riau oleh DPRD Provinsi Riau sudah tuntas sejak akhir tahun lalu. Tiga orang kandidat telah diajukan Ketua DPRD Riau ke Mendagri untuk dipertimbangkan menempati kursi Pj Gubernur Riau. Ketiganya yakni Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau Profesor Sri Indarti dan Rektor UIN Suska Riau.
Namun, pengajuan calon Pj Gubernur Riau oleh Ketua DPRD Riau ke Mendagri hanya sebatas usulan. Keputusan penunjukan sosok Pj Gubernur mutlak di tangan Presiden melalui proses seleksi yang dipimpin oleh Mendagri.
Sedikitnya ada tiga nama calon Pj Gubernur Riau yang kuat beredar saat ini. Yakni Staf Ahli Menteri ATR/ BPN Budi Situmorang, Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Elen Setiadi yang kini merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian RI.
Beda Pj dengan Plh
Penjabat (Pj)
Pj merupakan ASN pejabat pimpinan tinggi madya/ pratama yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah karena terdapat kekosongan kepala daerah/wakil kepala daerah. Bisa itu karena meninggal, ditahan, sakit permanen maupun hilang.
Pj akan menjabat sampai kepala daerah/ wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan menjabat. Pj gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Pj bupati/wali kota diusulkan gubernur kepada mendagri.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
UU Pilkada Pasal 201 ayat 9.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh)
Plh adalah Sekda yang menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah atas perintah Mendagri apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Sekda menjalankan tugas sehari-hari sampai kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari tahanan atau telah dilantiknnya penjabat kepala daerah.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Plh yakni Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
Pasal 65 ayat 5 dan 6 di UU Nomor 23 tahun 2014
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. (KB-08/Malik)