Kenali, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong Versi OJK
SabangMerauke News, Mataram - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengimbau kepada masyarakat untuk waspada akan tawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal belakangan kian marak beredar.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Nusa Tenggara Barat Bambang Antariksawan menjelaskan, jumlah entitas investasi ilegal terus bertambah tiap tahun. "Jika tertangkap, perusahaan investasi ilegal berubah bentuk," ujarnya di Mataram, Sabtu, 26 Februari 2022.
Ia lalu menjelaskan sejumlah ciri investasi bodong agar diperhatikan masyarakat. Investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dengan cara cepat.
Sebagai contoh, imbal hasil yang ditawarkan ketika berinvestasi di perbankan, misalnya, sebesar 6 persen per tahun. Nah investasi bodong akan memberi iming-iming ke calon investor bahwa keuntungan yang akan didapat bisa mencapai lebih dari 6 persen.
Berikutnya, kata Bambang, ciri-ciri investasi bodong adalah menawarkan bonus bagi penanam modal yang bisa merekrut anggota baru. Belakangan, mereka menggunakan influencer dan membawa sejumlah nama orang-orang yang sukses dan dilabeli ikut dalam investasi tersebut.
Bambang menyebutkan, dalam kenyataannya, investasi ilegal 3 tahun pertama biasanya benar-benar menghasilkan untung. Oleh karena itu, investor yang masuk pada tahun pertama dan kedua yang sering kali dikutip testimoninya dan dipublikasikan agar bisa menarik calon investor baru.
"Memang mereka (investor lawas) dapat (keuntungan), tetapi setelah itu anggota berikutnya mengalami kerugian. Jadi ini bisnis high risk high return," ucap Bambang.
Ciri investasi bodong berikutnya adalah tidak memiliki izin usaha. Kalaupun ada izin usaha, kata Bambang, tapi tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.
"Penyebab utama marak investasi bodong karena mudahnya membuat aplikasi. Banyak server di luar negeri," tutur Bambang. Selain itu masyarakat mudah tergiur dengan janji-janji karena kepepet butuh uang.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya literasi keuangan di masyarakat. Caranya simpel, hanya berpegang pada dua L yakni Legal dan Logis. "Legal pastikan izinnya, ada kantornya. Logis itu ada komparasinya, bandingkan dengan usaha yang wajar," ucapnya. Ia juga mengingatkan ke masyarakat bahwa money game adalah investasi ilegal.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat II (Perbankan) Ditreskrimsus Polda NTB I Komang Satra menjelaskan pihaknya tengah menangani tiga kasus investasi bodong. Ketiga kasus itu adalah Dapur Caca, Masker Pedas, dan Lucky Best Coin (LBC).
"Masker pedas banyak memakan korban mahasiswa, Sedangkan LBC juga memakan korban di NTB dan luar daerah yang banyak," ucap Komang.
Kerugian korban LBC yang melapor ke Polda sekitar Rp 10 miliar, tapi angka pastinya bisa mencapai hampir triliunan rupiah. Kepolisian sudah memeriksa 15 orang dalam kasus ini.
Kasus LBC ini juga berkembang ke NTT Bali, Papua, Medan. "Pendirinya orang NTB tapi korbannya sampai NTT, jumlah korban 100 orang tapi sudah dikembalikan," kata Komang. "Yang NTB sudah dikembalikan Rp 10 miliar, tapi ada yang belum dikembalikan."
Khusus pinjol tercatat sepanjang tahun lalu Polda NTB sudah menangani 142 kasus. Laporan yang masuk di antaranya pinjaman online, belanja online dan arisan online.
Adapun 142 pinjol itu lokasi perusahaannya bukan di NTB, tapi berada di Jakarta, Medan dan Bandung. Sehingga penanganannya diserahkan dimana di tempat pidana terjadi. "Kerugian pinjol mencapai Rp 2 triliun," kata Komang. Untuk tahun 2022 ini, tercatat sudah ada 14 kasus terdiri atas 2 pinjaman online dan 12 penipuan online.
Komang menyebutkan, salah satu modus pinjaman online ilegal mulai dari permintaan di WhatsApp ke korban untuk mengisi data dalam mengajukan pinjaman. "Cepat sekali dapat (pinjaman), itu yang menggiurkan. Jumlah pinjaman bervariasi antara Rp 1,5 juta tapi cair Rp 975 ribu," ucapnya.
Pelaku lalu menawarkan kembali kepada korban jika ingin meminjam uang, cukup dengan membuka aplikasi tertentu. Korban bisa langsung membuka aplikasi dan diverifikasi. Utang pun langsung cair.
Komang mencontohkan, pinjaman dana yang cair sebesar Rp 975.000 nantinya akan dikali empat karena dilakukan lewat 4 aplikasi. Selain itu, tenor pembayaran utang diubah menjadi hanya 7 hari. "Artinya dalam 7 hari (dana) harus dikembalikan," katanya.
Akhirnya korban merasa tidak mampu membayar. Korban yang hanya sanggung mengembalikan sebagian pinjaman dana, akhirnya tak ditanggapi. "Jadi korban tetap berutang," katanya.
Atas praktik seperti ini, Polda NTB meminta para korban segera melapor ke Polisi atau Satuan Waspada Investasi OJK. Pelaku pinjol ilegal selalu meneror dalam menagih utang. "Jika memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi," ucap Komang.
Ia juga mewanti-wanti agar masyarakat mengabaikan pesan berisi teror yang disampaikan oleh pinjol ilegal melalui WhatsApp. "Apabila mendapatkan teror, blokir nomor kontak yang mengirim teror. Lalu beritahu semua teman untuk mengabaikan pesan dari pinjol ilegal. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," katanya.
Ia menyebutkan pinjol ilegal ini sama berbahaya dengan investasi bodong dan memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat. (*)