Bikin Kantong Jebol, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Ini Daftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Provinsi Riau akan segera dinaikkan kemungkinan per tanggal 4 Maret 2024 mendatang.
Dengan tarif baru yang ditetapkan, untuk kendaraan kecil atau golongan I dari Pekanbaru-Dumai, naik sebesar Rp53 ribu. Dari sebelumnya sebesar Rp118.500 menjadi Rp171.500.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024 kemarin.
Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (3) Undang- undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu kenaikan tarif tol juga berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan PP tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.
Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Permai ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Menteri PUPR juga mewajibkan Hutama Karya untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri tersebut.
"Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," demikian petikan bunyi surat Menteri PUPR tersebut.
Corcom PT Hutama Karya, Intan Zania saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan akan ada kenaikan tarif tol Permai. Hanya saja, kata dia, untuk penerapan tarif tersebut perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Untuk penyesuaian tarif baru jalan tol Pekanbaru-Dumai ini perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat/ pengguna jalan. Kami akan segera informasikan lebih lanjut terkait penerapan tarif baru jalan tol Permai ini," ungkap Intan, Selasa (20/2024).
Berikut tarif baru jalan tol Pekanbaru-Dumai untuk kendaraan kelas 1 (minibus):
Pekanbaru
Pekanbaru-Minas: Rp 13.000
Pekanbaru-Petapahan (Kandis Selatan): Rp 47.000
Pekanbaru-Kandis Utara: Rp 70.500
Pekanbaru-Duri Selatan: Rp 107.000
Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan): Rp 148.000
Pekanbaru-Dumai: Rp 171.500
Minas
Minas-Petahapan (Kandis Selatan): Rp 33.500
Minas-Kandis Utara: Rp 57.000
Minas-Duri Selatan: Rp 94.000
Minas-Duri Utara (Bathin Solapan): Rp 135.000
Minas-Dumai: Rp 158.000
Minas-Pekanbaru: Rp 13.000
Petapahan
Petahapan (Kandis Selatan)-Kandis Utara: Rp 23.500
Petahapan (Kandis Selatan)-Duri Selatan: Rp 60.000
Petahapan (Kandis Selatan)-Duri Utara/ Bathin Solapan: Rp 101.500
Petahapan (Kandis Selatan)-Dumai: Rp 124.500. (*)