Begini Contoh Simulasi Perhitungan Pembagian Kursi DPR-DPRD Pemilu 2024, Apakah Caleg Jagoanmu Menang?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemilihan umum 2024 saat ini telah sampai pada tahapan perhitungan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Sebagian jumlah suara tiap partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg) sudah diketahui.
Berdasarkan real count Sirekap yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan sementara suara parpol dan caleg sudah tertera, meski hasilnya belum final. Proses perhitungan suara pemilu berakhir bila KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota telah selesai menggelar pleno penetapan hasil suara Pemilu.
Lantas, bagaimana nantinya perolehan suara partai politik bisa dikonversi menjadi kursi DPR/DPRD?
Mengacu pada Pemilu 2019 lalu, mekanisme penghitungan pembagian kursi DPR/DPRD dilakukan dengan metode Sainte Lague. Metode ini juga akan dipakai dalam Pemilu 2024.
Metode Sainte Lague adalah metode yang menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya terhadap perolehan suara total partai politik dan caleg. Parpol yang mendapat hasil pembagian suara tertinggi, maka akan memperoleh kursi.
Berikut contoh simulasi perhitungan perolehan kursi DPR/DPRD metode Sainte Lague:
Misalnya pada satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki jatah alokasi kursi yang diperebutkan sebanyak 6 kursi. Kemudian berdasarkan hasil Pemilu legislatif, perolehan suara masing-masing partai tersebut, yakni:
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 26.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 9.000 suara
Partai E mendapat 7.000 suara
Nah, bagaimana kemudian cara menentukan partai yang berhak untuk mendapatkan kursi DPR/DPRD dengan contoh jumlah suara di atas?
1. Cara Menentukan Partai Peraih Kursi Pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
Berikut simulasinya:
Partai A: 40.000 dibagi 1 = 40.000
Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil pembagian ini, maka Partai A mendapat hasil pembagian suara paling besar di antara 4 partai lainnya. Sehingga Partai A menjadi pemilik kursi pertama dengan jumlah 40.000 suara
2. Cara Menentukan Partai Peraih Kursi Kedua
Di atas tadi, Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1. Sehingga perhitungan kursi berikutnya, khusus untuk Partai A menggunakan pembagian dengan angka 3. Namun untuk Partai B, Partai C, Partai D, dan Partai E tetap menggunakan pembagi angka 1.
Berikut simulasinya:
Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil pembagian itu, Partai B mendapat hasil paling besar sebanyak 26.000 suara. Sehingga Partai B berhak atas jatah kursi kedua.
3. Cara Menentukan Partai Peraih Kursi Ketiga
Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B menggunakan angka pembagi 3. Namun, Partai C, Partai D, dan Partai E yang belum mendapatkan kursi, tetap menggunakan pembagi angka 1.
Berikut simulasinya:
Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil pembagian di atas, Partai C menjadi mendapat perolehan hasil terbesar yakni 20.000 suara. Sehingga Partai C akan menjadi pemilik kursi ketiga.
4. Cara Menentukan Partai Peraih Kursi Keempat
Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga untuk menentukan kursi keempat, maka suara ketiga partai tersebut menggunakan angka pembagi 3.
Sementara Partai D dan Partai E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.
Berikut simulasinya:
Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan di atas, Partai A memperoleh angka terbesar yakni 13.333 suara. Sehingga Partai A berhak atas kursi keempat.
5. Cara Menentukan Partai Peraih Kursi Kelima
Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, maka perolehan suara Partai A akan dibagi 5.
Sementara, perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3, karena sebelumnya kedua partai itu sudah mendapatkan kursi. Sedangkan Partai D dan Partai E tetap dibagi dengan angka 1.
Berikut simulasinya:
Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D mendapat hasil pembagian suara terbesar yakni 9.000 suara. Maka Partai D berhak atas jatah kursi kelima.
6. Cara Menentukan Partai Peraih Kursi Keenam
Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi dengan angka 3. Hanya Partai E yang tetap dengan angka 1, karena partai ini sama sekali belum mendapatkan kursi.
Berikut simulasinya:
Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan di atas, Partai B mendapat hasil suara terbesar yakni 8.666 suara. Maka Partai B berhak atas jatah kursi keenam.
Komposisi Perolehan Kursi
Dari hasil perhitungan tersebut di atas, maka komposisi perolehan kursi pada daerah pemilihan tersebut dengan alokasi 6 kursi yakni:
Partai A memperoleh 2 kursi
Partai B memperoleh 2 kursi
Partai C memperoleh 1 kursi
Partai D mendapatkan 1 kursi
Sementara Partai E tidak mendapatkan kursi.
Kursi Caleg Suara Terbanyak
Lantas, siapa caleg yang berhak untuk duduk di kursi DPR/ DPRD dari hasil simulasi di atas?
Mengacu pada ketentuan Pemilu, maka caleg peraih suara terbanyak, berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih. Dalam contoh simulasi di atas, Partai A yang mendapatkan dua kursi, maka kedua caleg terpilihnya adalah caleg yang memiliki suara terbesar pertama dan kedua. (*)