Real Count KPU Dituding Jadi Penggiringan Opini dan Manipulasi Publik, Patar Sitanggang Ingatkan Ancaman Undang-undang ITE
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penghitungan real count Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memicu terjadinya kebingungan publik dan peserta Pemilu 2024. Dikhawatirkan real count Sirekap KPU menjadi sarana penggiringan opini dan dapat memanipulasi publik.
Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau, Patar Sitanggang SH, MH menyebut sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam real count KPU tersebut. Mulai dari terjadinya penurunan suara peserta pemilu secara mendadak dan ketidakcocokan antara data dalam Sirekap dengan hasil pemilu di form C1.
Pantauan SabangMerauke News, ditemukan pula ketidaksesuaian antara akumulasi perolehan suara caleg dengan total suara parpol dan caleg yang tercantum dalam real count Sirekap KPU. Jumlah suara caleg jika digabungkan hasilnya lebih banyak ketimbang dengan data yang tercantum dalam real count Sirekap KPU.
Patar menyatakan, data yang diungkap real count Sirekap KPU telah menimbulkan kebingungan publik. Hal tersebut dapat membuat persepsi publik terhadap hasil pemilu menjadi tidak kredibel dan dipercaya.
Selain itu, menurutnya real count Sirekap KPU telah merugikan peserta Pemilu, termasuk dirinya sebagai caleg DPD RI. Soalnya, dengan data yang dipublikasikan secara terbuka, namun akurasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan, telah menyebabkan kebimbangan timnya di lapangan yang masih giat mengawal hasil pemilu.
"Suara yang dicantumkan dalam real count Sirekap KPU itu tendesinya menjadi sarana penggiringan opini," tegasnya, Senin (19/2/2024).
Ia meminta KPU bertanggung jawab atas dampak dari real count Sirekap KPU. Termasuk kemungkinan adanya dugaan unsur pidana yang melanggar Undang-undang ITE.
"Hati-hati dengan Undang-undang ITE. Apalagi jika dampakny telah menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan peserta Pemilu," kata Patar.
Ia mendesak KPU segera menghentikan real count Sirekap karena hanya menimbulkan kebingungan publik dan kerugian bagi sebagian peserta Pemilu. Apalagi, real count KPU diduga tidak memiliki akuntabiltas dan landasan legal sebagai mekanisme perhitungan suara Pemilu yang sah.
"KPU harus segera menghentikan real count Sirekap karena dikhawirkan akan menimbulkan kekacauan yang lebih parah," pungkasnya. (*)