Kasus Pelecehan Mahasiswi: Gerak Cepat Polda Riau Periksa 6 Saksi, Dosen Pembimbing Skripsi Jalani Pemeriksaan
SABANGMERAUKE, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen pembimbing skripsi sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau. Pasca-dilimpahkannya penanganan perkara yang dilaporkan terduga korban mahasiswi LB dari Polresta Pekanbaru, Polda Riau telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Hari ini, dosen terlapor Syafri Harto pun menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait laporan mahasiswi LB. Pihak yang sudah dimintai keterangan yakni pelapor LB, keluarga pelapor dan juga dari kampus Universitas Riau.
"Sudah 6 orang saksi kita mintai keterangan dalam kasus ini," kata Teddy kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan menyatakan terlapor Syafri Harto juga sudah memenuhi panggilan penyidik. Saat ini terlapor sedang menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya saling lapor ke polisi terjadi antara Syafri Harto (SH) dengan LB. SH melaporkan LB dan akun instagram Komahi_UR ke Polda Riau atas dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media informasi transaksi elektronik (ITE) pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Akun instagram tersebut memuat testimoni mahasiswi LB yang mengaku telah dilecehkan oleh SH saat melakukan konsultasi bimbingan skripsi ke SH. LB mengaku kejadian tersebut terjadi pada 27 Oktober lalu.
LB menuding SH telah mencium pipinya dan juga ingin mencium bibirnya namun urung terjadi. Unggahan video di instagram Komahi_UR tersebut viral hingga ditonton jutaan orang. Tak hanya akun Komahi_UR yang memposting, namun video itu juag dibagikan oleh banyak orang, termasuk kalangan selebgram nasional.
Sehari sebelumnya yakni Jumat (5/11/2021), mahasiswi LB lebih dulu melaporkan SH ke Polresta Pekanbaru. Ditemani LBH Pekanbaru dan elemen mahasiswa kampus, LB melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru meminta agar Polda Riau menolak dan mencabut laporan yang dibuat oleh SH. Alasannya, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu laporan LB sebagai pokok persoalan utama hingga penyebaran video lewat akun Komahi_UR tersebut menyebar.
"Berdasarkan surat kesepakatan bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo bahwa laporan penghinaan dan pencemaran nama baik harus terlebih dahulu memproseslaporan pokok utamanya yakni soal kebenaran dari konten video yang dibagikan di media sosial tersebut," kata Kepala Ekobud YLBHI Pekanbaru, Noval Setiawan SH, Minggu (7/11/2021).
Sebaliknya, SH menyatakan laporan yang dilayangkannya ke Polda Riau semata untuk mencari keadilan akibat telah rusaknya nama baik dan marwah dirinya akibat viralnya video testimoni mahasiswi LB tersebut.
"Video tersebut telah merusak nama baik saya dan juga merusak marwah institusi tempat saya bekerja. Sebagai warga negara yang baik, saya menempuh upaya hukum," kata SH yang merupakan Dekan FISIP Universitas Riau.
Pihak Rektorat Universitas Riau mengklaim telah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menelisik kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus tersebut. Wakil Rektor I Universitas Riau, Prof Sujianto menyatakan tim akan bekerja secara independen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. (*)