KPU RI Beri Santunan Rp36 Juta Untuk Anggota KPPS yang Gugur Saat Bertugas
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai menjalankan tugas. Uang santunan itu senilai Rp36 juta untuk satu orang.
"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujarnya.
"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," imbuh dia.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara.
"Data kematian dan sakit badan ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Hasyim mengatakan, dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). Data itu diperbarui hari ini per pukul 18.00 WIB.
"(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang," kata Hasyim.
Meninggal Karena Kelelahan
KPU mengungkap dugaan penyebab kematian anggota KPPS usai bertugas. Mereka menyebut faktor kematian para anggota KPPS itu akibat kelelahan.
"Ya informasi yang kami terima itu karena faktor kelelahan, yang akhirnya menyebabkan wafat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Namun Idham menuturkan ada pula yang disebabkan sakit. Hal itu, kata Idham, juga karena faktor kelelahan sehingga menimbulkan penyakit.
"Tapi ada juga informasi yang mengatakan kelelahan memicu aktifnya komorbid," jelasnya.
"Dan nanti tentu secara otoritatif ahli kesehatan, tapi ini informasi yang kami terima ya," sambung dia.
Meski begitu, Idham menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya sejumlah anggota KPPS. Idham lantas menyinggung proses penghitungan suara dua panel yang pernah diajukan oleh KPU.
"Mengenai pelaksanaan metode satu panel, sebagaimana yang telah dilangsungkan pada tanggal 14-15 Februari ini adalah berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pembentuk UU, kami telah mengusulkan dua panel, dengan pertimbangan waktu," paparnya.
"Prinsipnya, kami sangat bersedih, sangat berduka atas wafatnya badan ad hoc, dan mengenai hak-hak keluarga itu akan segera ditunaikan oleh KPU," imbuh dia. (*)