Heboh! Guru SD di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi Gara-gara Diduga Isap Kemaluan Siswa, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kepulauan Meranti ditangkap polisi karena diduga berbuat cabul terhadap siswanya sendiri. Ironisnya, sang guru yang kabarnya berstatus duda ini diduga mengisap kemaluan seorang siswa laki-laki di ruang kelas sekolah.
Kejadian yang mencoret dunia pendidikan ini dilaporkan terjadi pada Senin (12/2/2024) lalu di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Riau.
Korban siswa mengungkap pengalaman buruknya kepada orangtuanya. Atas pengaduan tersebut, pihak keluarga siswa membuat lapora kepolisian ke Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (16/4/2024) sore kemarin.
Penyelidikan lantas dilakukan oleh polisi. Dari hasil wawancara dan pemeriksaan saksi serta sejumlah alat bukti, polisi pun kemudian menangkap guru cabul tersebut saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Selatpanjang Timur. Pelaku berinisial RM (30) itu didapati sedang tidur di kamarnya. Kepada penyidik ia pun mengakui kesalahannya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP AGD Simamora membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
Berdasarkan kronologinya, saat kejadian pada Senin (12/2/2024) pukul 8 pagi, pelaku memanggil korban ke meja guru di dalam kelas, lalu menyuruh korban berbaring di bawah meja guru. Saat itu, murid lainnya sedang bermain di dalam kelas.
Selanjutnya pelaku menutup mata korban lalu membuka ikat pinggang dan resleting celana korban. Setelah itu pelaku langsung mengisap kemaluan korban sekitar 5 menit.
Setelah selesai dengan aksi cabulnya itu, pelaku kemudian memasang kembali ikat pinggang dan resleting celana korban. Lalu pelaku mengangkat korban dengan kedua tangannnya dan membaringkannya ke atas meja murid bagian depan. Setelah itu pelaku kembali ke mejanya dan korban pun kembali ke tempat duduknya di dalam kelas.
Korban merasa takut untuk menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Ia lalu menceritakan kejadian itu kepada temannya, lalu cerita itu menyebar hingga ke telinga orang tuanya.
Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita minta keterangannya. Selanjutnya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan visum et revertum terhadap korban," ujarnya.
Saat ini phak sekolah juga dapat mengambil langkah-langkah disiplin internal, dengan memberikan sanksi pemecatan terhadap guru tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan siswa serta memulihkan integritas sekolah. (R-01)