Mobil Dinas Dikuasai Oknum, KPK Perintahkan Pemko Pekanbaru Lakukan Penarikan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum yang tak berhak.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil, bahwa beberapa aset Pemko masih dikuasai oleh oknum yang tak berhak.
"Aset-aset kendaraan bermotor, masih banyak yang dipegang oleh orang yang tidak berhak memilikinya, dan kita diminta segera melakukan penataan aset itu," ujar Jamil, Kamis (24/2/2022).
Pemerintah kota sejauh ini terus berupaya untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai sejumlah oknum itu.
"Ada beberapa yang masih dalam catatan, kita selalu melakukan pendekatan supaya segera dikembalikan," katanya.
Kemudian, lanjut dia, KPK juga meminta agar aset tanah milik daerah yang belum disertifikasi agar segera disertifikasi.
"Kemudian, berapa aset kabupaten/kota yang tercatat di provinsi yang belum diserahkan ke kabupaten/kota. Itu juga menjadi fokus pembahasan," ungkapnya.
"Karena ada tanah dan bangunannya kita kuasai seperti sekolah, pasar, tapi asetnya masih tercatat di provinsi dan diminta KPK untuk diserahkan ke kabupaten/kota," sambungnya.
Kepada Pemprov Riau, lanjut Jamil, KPK meminta kepastian kapan aset-aset yang masih tercatat di provinsi tersebut diserahkan ke kabupaten/kota.
"Sejauh ini berapa yang telah terlaksana dan yang belum. Kapan pelaksanaan yang belum ini. Makanya BPKAD provinsi dan sekda, tadi diminta menyelesaikan," pungkasnya. (*)