Mulai 1 Juni 2024, Tarif Pajak Lebih Tinggi 20 Persen Tak Berlaku Lagi Jika NIK Jadi NPWP
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan lagi mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% terhadap pekerja penerima penghasilan yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pelaporan pajaknya.
Syaratnya yakni NIK telah diadministrasikan oleh DJP dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP. Hal itu sesuai Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan tertanggal 13 Februari 2024.
"Dalam hal identitas penerima penghasilan... diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak...tarif lebih tinggi dimaksud tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," tulis poin 7 pengumuman tersebut, Jumat (16/2/2024).
Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini DJP tengah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi maupun pemadanan NIK dengan Nomor Polok Wajib Pajak (NPWP).
Pasalnya per 1 Juli 2024 mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, NIK akan valid sebagai NPWP.
Sebelumnya dalam aturan yang tertuang di Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
Kini dengan telah terintegrasinya NIK dengan NPWP, masyarakat yang tidak memiliki NPWP tidak perlu membayar tarif lebih tinggi lagi. Harapannya cara ini dapat menjaring wajib pajak yang selama ini tidak terdeteksi oleh radar DJP.
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP:
1. Buka laman DJP Online dipajak.go.id
2. Login menggunakan 15 digit NPWP, masukkan password dan kode keamanan
3. Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, pilih menu profil saya
4. Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong
5. Klik validasi di bagian bawah untuk melihat Status Validitas Data Utama
6. Tulisan Valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:
1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
3. Jika Anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi
4. Jika belum bisa bisa login, maka Anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP
5. Setelah login berhasil, Anda bisa melakukan validasi pada menu profil. (*)