Begini Cara Kawal Pemilu Tanpa Kecurangan dan Cek Jadwal Perhitungan Suara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemilu 2024 kini sudah memasuki tahap rekapitulasi penghitungan suara. Rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Maret nanti. Sampai hasil pemilu diumumkan, warga RI diundang untuk memantau dan mengawal proses penghitungan suara.
Salah satu platform yang populer untuk pengawalan proses penghitungan suara adalah Kawal Pemilu. Kawal Pemilu merupakan platform yang dikelola dan didanai bersama. Platform ini telah berdiri sejak 2024.
Menurut Peraturan KPU No. 3/2022 fase rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung selama 15 Februari-20 Maret 2024. Selama masa ini, warga RI bisa memanfaatkan Kawal Pemilu yang menyediakan platform real count yang cepat dan akurat.
Berikut adalah cara berkontribusi di platform Kawal Pemilu:
Cara lapor di Kawal Pemilu 2024
Untuk berkontribusi dalam mengawal Pemilu 2024 menggunakan Kawal Pemilu, ikut langkah di bawah ini.
1. Akses laman kawalpemilu.org atau langsung kunjungi link berikut.
2. Klik tombol "Masuk", lalu login dengan akun email-mu.
3. Scroll down, cari dan klik Provinsi -> Kota/Kabupaten -> Kecamatan -> Kelurahan -> No. TPS. Selain itu, lokasi TPS bisa ditemukan dengan mengklik tombol "Cari" dan masukkan nama lokasinya.
4. Ambil foto C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP halaman 2 yang jelas menunjukkan nomor TPS dan lokasinya (kelurahan, kecamatan), beserta angka perolehan tiap pasangan calon.
5. Pastikan angka di form-nya final dan telah ditulis dalam bentuk angka (mis. 32) dan huruf (mis. tiga puluh dua), lebih baik lagi jika sudah ditandatangani KPPS dan para Saksi.
6. Isi angka perolehan tiap paslon dan klik "Kirim".
7. Selesai, tunggu review dari moderator Kawal Pemilu.
Cara pantau real count KPU
Data real time KPU bisa dipantau di website resmi KPU di alamat https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau langsung klik link berikut.
Sebagai informasi, proses perhitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua hari. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa proses perhitungan suara akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024 hingga, Kamis (15/2/2024).
Dalam proses perhitungan ada tiga istilah yang sering didengar yaitu real count, quick count, dan exit poll. Berikut adalah penjelasannya.
Apa itu exit poll?
Exit poll merupakan metode survei dengan cara menanyakan secara langsung kepada pemilih setelah meninggalkan TPS. Sampel lantas ditentukan untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll bisa diketahui lebih lekas ketimbang hasil resmi. Sebab, sumber data adalah wawancara pemilih.
KPU telah menegaskan bahwa hasil penghitungan suara menggunakan metode exit poll tidak bisa jadi acuan hasil pemilihan. Penegasan itu disampaikan mengomentari exit poll pemilihan di luar negeri yang beredar beberapa waktu lalu.
Apa itu real count?
Real count merupakan proses penghitungan yang menampilkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di Indonesia. Ada yang menggunakan data dari KPU dan ada juga yang menggunakan data dari saksi dan anggota tim sukses di TPS. Proses real count membutuhkan waktu yang lama mengingat tahapan berjenjang dari TPS hingga pusat.
Penjelasan quick count
Yang terpopuler adalah quick count. Sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang menjadi sampel. Hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama ketika pemilu digelar.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2019) telah memutuskan bahwa hasil quick count baru boleh diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu. Keputusan itu diambil lantaran ada kekhawatiran quick count dapat memengaruhi pemilih yang belum mencoblos.
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya menunjukkan bahwa ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan. Secara umum quick count adalah hitung cepat untuk mengetahui siapa pemenang maupun siapa yang kalah dalam kontestasi pemilu, sedangkan real count merupakan hitungan suara yang dikumpulkan di seluruh TPS. Lain halnya exit poll yang dapat dimaknai sebagai jajak pendapat dari pemilih setelah keluar dari TPS. (*)