Jokowi Beri Luhut Tugas Baru, Kali Ini Mengurus Industri Gim Nasional
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk jadi Ketua Pengarah tim tersebut. Jokowi lagi-lagi mempercayakan tugas tambahan kepada Luhut.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.
Sebagai ketua pengarah, Luhut sendiri mendapatkan tugas untuk membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Adapun Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dibentuk untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan dan menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Hasilnya nanti harus dilaporkan secara berkala kepada presiden.
Penunjukkan Luhut tepatnya tercantum dalam pasal 5 ayat (2) beleid tersebut. Pasal tersebut juga mengatur susunan tim percepatan tersebut, berikut ini susunan lengkapnya:
Ketua Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kepala Staf Kepresidenan
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Pelaksana Harian:
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua Pelaksana Harian:
- Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota Pelaksana Harian:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. (*)