Heboh Rp 1,45 Miliar Jasa Kontrak Pengacara Bank Riau Kepri: Nego Harga Rp 480 Juta, Tapi Cuma Kurang Rp 50 Juta!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Nilai kontrak jasa hukum pengacara tetap Bank Riau Kepri (BRK) masih menyimpan tanda tanya soal transparansi pelelangan dan harga kontrak yang dinilai fantastis. Penunjukkan kantor hukum Anang Iskandar Syndicate (AIS) dengan nilai kontrak Rp 1,45 miliar selama setahun perlu diungkap ke publik.
"Perlu transparansi soal prosesnya, agar publik tahu. Apalagi ini menyangkut penggunaan uang negara dan publik," kata pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH merespon pemberitaan soal kontrak pengacara BRK tersebut.
BERITA TERKAIT: Heboh Bank Riau Kepri Diduga Bayar Jasa Pengacara Tetap Rp 1,45 Miliar Setahun, Begini Duduk Masalahnya
Ikhwal proses penawaran jasa pengacara tetap antara BRK dengan AIS Law Office terungkap dalam dokumen sebelum kontrak disepakati. Pada 19 April 2021 lalu disebutkan kalau AIS Law Office mengajukan penawaran seharga Rp 1,5 miliar. Adapun cakupan pekerjaan yakni meliputi pemberian jasa konsultasi hukum, pemeriksaan dokumen hukum, pembuatan kontrak hukum, pendapat hukum dan konsep surat menyurat.
Bank Riau Kepri membalas penawaran AIS Law Office tersebut pada 4 Oktober 2021. Melalui Pemimpin Divisi Umum, Ikhwan, BRK mengirimkan surat untuk proses negosiasi harga.
BERITA TERKAIT: Yusuf Daeng Soal Tarif Jasa Hukum Kantornya ke Bank Riau Kepri Dibanding yang Diperoleh AIS Law Firm: Angkanya Jauh!
Adapun harga negosiasi yang ditawarkan yakni sebesar Rp 480 juta per tahun. Jumlah itu setara dengan nilai biaya per bulan sebesar Rp 40 juta yang dikalikan dengan jumlah 12 bulan dalam setahun. Angka negosiasi Rp 480 juta itu belum termasuk pajak, akomodasi, transportasi dan uang saku selama tim AIS Law Office berada di Riau dan Kepulauan Riau.
Dalam surat tersebut, Ikhwan menyebut kalau BRK sebelumnya pernah berkontrak dengan kantor hukum lain dengan biaya sebesar Rp 360 juta setahun.
"Mohon agar harga negosiasi yang kami ajukan dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Dan bila Saudara tidak menyetujuinya, maka disampaikan kembali harga negosiasi terbaik yang dapat diberikan kepada bank kami," tulis Ikhwan dalam suratnya kepada Direktur AIS Law Office, Rini Prihandini SH tersebut.
BACA JUGA: Beredar Daftar Kepala Cabang Bank Riau Kepri Diduga Penerima Suap Fee Ilegal dari Broker PT GRM
Rini lantas membalas surat Ikhwan tersebut dua hari kemudian, tepatnya pada 6 Oktober 2021. Rini dalam surat balasannya menyatakan penawaran harga sebesar Rp 1,5 miliar yang diajukan AIS Law Office adalah harga terbaik dan merupakan sebagai bentuk perkenalan dengan BRK. Rini dalam surat itu menyebut kalau AIS juga mematok tarif yang sama untuk klien lain di wilayah Jabodetabek. Selain itu, AIS disebut sebagai kantor hukum yang memberikan sejumlah layanan lengkap berskala nasional.
SabangMerauke News belum memperoleh dokumen harga final terhadap jasa hukum AIS Law Firm yang diberikan oleh BRK. Namun yang jelas, pada 3 November lalu, AIS Law Office mengirimkan pengajuan invoice (tagihan). Dokumen invoice itu diteken oleh Rini ditujukan kepada Direktur Utama BRK, Andi Buchori. Isinya yakni soal pencairan tagihan invoice tahap (termin) pertama sebesar Rp 725 juta. Soal invoice tersebut sudah dikonfirmasi oleh Rini.
Kemungkinan uang Rp 725 juta ini adalah pencairan untuk periode kerja enam bulan pertama. Sehingga jika kontraknya selama setahun, jasa AIS diduga bernilai Rp 1,45 miliar. Dengan demikian, kemungkinan negosiasi hanya menurunkan harga sebesar Rp 50 juta dari penawaran awal AIS Law Office sebelumnya Rp 1,5 miliar.
Kepada SabangMerauke News, Rini menyatakan harga negosiasi yang diajukan BRK sebesar Rp 480 juta per tahun itu tak sampai ke dirinya.
"Saya gak tahu malah," terang Rini
"Pasaran kami retainer klien biasanya di Jabodetabek Rp 1,2 miliar," tambah Rini via pesan WhatsApp, Rabu lalu.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK, Fajar Restu Febriansyah hanya memberikan pernyataan 'off the record' kepada SabangMerauke News. Ia menjanjikan jawaban atas sejumlah pertanyaan konfirmasi akan diberikan melalui sekretaris perusahaan BRK. Namun, ditunggu-tunggu hingga dua hari lamanya, jawaban konfirmasi atas transparansi, mekanisme pemilihan rekanan dan penetapan harga kontrak AIS Law Office tak kunjung diberikan.
Dalam catatan SabangMerauke News, BRK tahun lalu pernah mengangkat Topan Meiza Romadhon (TMR) Law Firm sebagai pengacara tetapnya. Seorang sumber menyebut tarif jasa hukum TMR yang diberikan oleh BRK sebesar Rp 250 juta setahun.
Belakangan kontrak dengan TMR putus, diduga pasca geger kasus fee ilegal asuransi kredit yang menjerat 3 mantan kepala cabang BRK yang kini meringkuk di sel tahanan. Ketiganya terbukti bersalah menerima uang dari broker PT Global Risk Management (GRM) yang dilarang oleh ketentuan perbankan. Kasus ini kini sudah baik ke tingkatan kasasi di Mahkamah Agung. (*)