Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Luncurkan Buku Fikih Pemilu Jelang Pesta Demokrasi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meluncurkan buku berjudul 'Fikih Pemilu, Pemuda Negarawan', menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Buku ini merupakan pemikiran Pemuda Muhammadiyah bagi kehidupan demokrasi Indonesia.
"Sebuah kompilasi dalam menambah khazanah pemikiran tentang pentingnya hidup dalam ekosistem demokrasi yang syarat nilai sekaligus ikhtiar kami dalam memotret perilaku politik terkini," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla, dikutip dari siaran persnya, Senin (12/2/2024).
Dia berharap buku tersebut mampu menjadi salah satu rujukan anak-anak muda bangsa. Khususnya, dalam menjalani setiap tahapan pemilu yang berlangsung di Indonesia.
"Bagi Pemuda Muhammadiyah Demokrasi tidak hanya soal elektoral semata namun juga penting menghadirkan pemikiran dan gagasan terbaik anak bangsa," jelas Dzulfikar.
Peluncuran buku 'Fiqih Pemilu, Pemuda Negarawan' yang digelar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu 11 Februari 2024 ini dihadiri oleh Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hilman Latief, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, dan sejumlah Aktivis Demokrasi.
Buku ini juga sebagai perwujudan salah satu dari Empat Pilar Negarawan yang menjadi Visi Besar Pemuda Muhammadiyah Periode 2023-2024, yakni Gerakan Keilmuan.
Sebagai informasi, masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Selanjutnya tahapan pemilu akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari dan dilanjutkan dengan coblosan pada 14 Februari 2024.
Aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.
Dalam atauran yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.
Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti. (*)