Modus Beli Rokok, Pria di Pekanbaru Jual Motor Pinjaman untuk Main Judi Online
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Mulanya, tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka saat berada di rumahnya, di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (7/2/2024) kemarin.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial mengatakan, dengan modus meminjam sepeda motor untuk membeli rokok di warung, tersangka berinisial AL tidak mengembalikan kendaraan korban.
“Jadi awalnya bermula dari si pelaku meminjam barang ke korban, dengan cara meminjam motor tersebut dengan alasan untuk membeli rokok. Kemudian tidak balik-balik, kemudian pelapor melaporkan ke Polsek. Kita melakukan pengembangan, disitu kami mendapat informasi, kemudian langsung menjemput,” ungkap Kompol Oka Mahendra Syahrial.
Sepeda motor seharga Rp30.000.000 tersebut dijual tersangka seharga Rp4.500.000 dengan seseorang di Kabupaten Rokan Hulu.
Dari pengungkapannya, tersangka telah melakukan kejahatan serupa sebanyak dua kali. Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian,” tegasnya. (KB-06/Wahyu)