Gak Mudah, Inilah 19 Syarat Menikah dengan Anggota TNI
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting atau Ayu Rosmalia belum lama ini melakukan proses lamaran dengan Lettu Muhammad Fardhana.
Ayu Ting Ting mengatakan acara lamarannya dengan pria yang akrab disapa Dhana itu berjalan dengan lancar. Keduanya memang sepakat untuk menggelar acara lamaran secara tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga. "Nanti kalau sudah waktunya pasti dikabarin," kata Ayu Ting Ting.
Menjadi seorang prajurit TNI yang akan menikah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Tak hanya menjadi anggota TNI saja yang punya konsekuensi dalam berperilaku. Menjadi istri seorang prajurit TNI pun menanggung tanggung jawab yang tak mudah.
Pasca menikah, istri dari para prajurit TNI akan tergabung dalam organisasi bernama Persit (persatuan istri tentara) Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk TNI AU, dan Jalasenastri untuk TNI AL.
Harus ada syarat dan kesiapan dalam memiliki suami TNI, sebab, menjadi pendamping tentara negara ini harus siap menerima risiko yang diterima. Dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014, prajurit TNI hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami. Prajurit pun dilarang menikah saat masih sedang menempuh pendidikan.
Selain itu, prajurit wanita TNI dilarang menikah dengan prajurit TNI pria yang lebih rendah dari golongan kepangkatannya. Terdapat juga peraturan bahwa diperlukan melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.
Dilansir dari laman kemhan.go.id, berikut ada 19 syarat yang harus dipenuhi pasangan suami atau istri anggotaTNI.
1. Surat permohonan izin menikah ini diurus bersama dengan calon suami sebagai prajurit TNI. Surat ini harus ditanda tangani oleh komandan kompi dan harus diperbanyak hingga 10 lembar.
2. Surat persetujuan dari Atasan langsung
3. SKCK Calon Suami/Istri orang tua/wali dari Kepolisian
4. Surat Keterangan dokter Calon Suami/Istri
5. Surat tanda kesanggupan calon istri
6. Surat kesanggupan ini harus diketahui oleh aparat desa setempat dan ditanda tangani oleh calon istri diatas materai 6000.
7. Surat persetujuan dari orang tua/wali Calon Suami/Istri
8. Selain ditandatangani oleh orang tua, surat persetujuan ini juga harus diketahui oleh aparat desa tempat domisili orang tua/wali calon istri.
9. Surat keterangan belum pernah kawin dari Kepala Bagian Personel
10. Surat keterangan ini harus diketahui oleh aparat desa dan KUA setempat
11. Surat Keterangan untuk nikah Suami/Istri dari Kelurahan
12. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
13. Surat Keterangan asal usul Suami/Istri dari Kelurahan
14. Surat Keterangan tentang orang tua Suami/Istri dari Kelurahan
15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA
16. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
17. Surat Keterangan dari instansi jika Suami/Istri bekerja
18. Izin akan diberikan jika pernikahan itu menampakkan prospek kebahagiaan, kesejahteraan dan keharmonisan bagi calon suami atau istri yang bersangkutan dan tidak memberi dampak negatif yang mengakibatkan kerugiaan dalam kedinasan.
19. Setelah diberikan izin, keduanya akan mendapatkan bukti tertulis berupa Surat Pendapat Pejabat Agama (SPPA) dan diwajibkan menghadap komandan atau atasan dan pejabat agama di satuan masing-masing untuk mendapat bimbingan pernikahan. Surat izin tersebut hanya berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat tersebut. (*)