SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Bawaslu Kepulauan Meranti Tegaskan Caleg Lakukan Politik Uang Akan Didiskualifikasi

Ali Imran 09/02/2024  ❘  15:59 WIB • Daerah
Bagikan :
Bawaslu Kepulauan Meranti Tegaskan Caleg Lakukan Politik Uang Akan Didiskualifikasi

Bawaslu Kepulauan Meranti. Foto: Ali Imran

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, meminta peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg) untuk tidak melanggar dengan melakukan politik uang. Dan yang terbukti akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal  mengungkapkan, sanksi diskualifikasi ini efektif membuat jera pelaku politik uang. Ganjaran diskualifikasi dinilai setimpal karena perilaku politik uang mengurangi kepercayaan masyarakat akan kualitas hasil pemilu, bahwa kandidat yang menang adalah kandidat berkantong tebal yang mampu membeli suara pemilih.

"Gara-gara politik uang, masyarakat jadi tidak percaya sama Pemilu. Masyarakat berpikir, buat apa ikut Pemilu, jika pemenangnya adalah orang yang paling banyak bagi-bagi duit. Untuk diketahui politik uang ini ada ancamannya, selain itu jika ada calon yang melakukan itu rasanya tidak relevan dengan ia menjabat selama lima tahun, untuk itu Bawaslu memberikan atensi untuk dihindari," terangnya.

Ia juga berharap, masyarakat berani melaporkan jika terjadi politik uang di masa kampanye maupun masa tenang. Ia menegaskan, Bawaslu akan melindungi pelapor dan merahasiakan identitas.

“Mari masyarakat berani ikut basmi politik uang dengan melapor ke Bawaslu terdekat,” kata Syamsurizal saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Kamis (8/2/2024) sore. 

Syamsurizal yang didampingi Muhamad Hafit sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyebutkan, bahwa peran masyarakat dalam mencegah adanya praktik politik uang di masa tenang Pemilu Umum (Pemilu) 2024 sangat diperlukan.

"Peran masyarakat itu sangat penting. Jadi kami selalu mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah pola pencegahan praktik politik uang yang dibuat peserta pemilu," ujar Syamsurizal. 

Menurut Syamsurizal, tugas Bawaslu dalam pengawasan di ujung waktu menjelang pelaksanaan pemilu akan semakin berat. Mengingat sebentar lagi tahapan kampanye pemilu akan berakhir yakni pada 10 Februari 2024.

 

Mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang. Artinya, kata Syamsurizal, seluruh peserta pemilu baik itu calon presiden maupun legislatif tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye dalam bentuk metode apapun.

"Di hari tenang itu (peserta pemilu) itu tidak dibenarkan lagi untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Seperti kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum maupun metode lainnya," jelas Syamsurizal.

Berkaca dari pemilu sebelumnya berdasarkan informasi yang selalu pihaknya terima, bukan rahasia lagi bahwa politik uang itu selalu dilakukan peserta pemilu di detik-detik terakhir mendekati hari H pemungutan dan perhitungan suara. 

"Istilahnya itu serangan fajar yang biasanya dikenal di masyarakat. Jadi ini memang butuh esktra bagi kami (Bawaslu) dan peran masyarakat untuk meminimalisir adanya transaksional praktik politik uang," sebutnya.

Dia menegaskan sanksi yang mengatur jika terdapat peserta pemilu melakukan praktik politik uang, yaitu berupa sanksi administratif dan pidana. Karena ada larangan melakukan politik uang di hari tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam pasal itu dibunyikan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik itu secara langsung dan tidak langsung, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta rupiah," jelas Syamsurizal.

Meski begitu, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan patroli di hari tenang untuk mengantisipasi politik uang. Pihaknya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ke pengawas pemilu sesuai tingkatan jika menemukan pelanggaran tersebut.

"Kalau jauh ke Bawaslu kita punya jajaran di tingkat bawah yaitu Panwaslu Kecamatan dan kelurahan desa untuk menyambungkan informasi jika terjadi praktek politik uang di lapangan," tuturnya.

 

"Temuan pelanggaran itu jangan lupa didokumentasikan atau divideokan. Ini guna mengantisipasi agar pelaku praktik politik uang ini mau menghindari," tambah Syamsurizal lagi.

Selanjutnya Bawaslu Kepulauan Meranti juga akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) sebelum masuknya tahapan masa tenang.

"Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat sebelum masa tenang," ujar Syamsurizal. 

Diungkapkan Syamsurizal, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada partai politik di Kepulauan Meranti peserta pemilu 2024, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden agar menertibkan atau menurunkan APK yang terpasang sebelum masuknya tahapan masa tenang Pemilu 2024.

"Penertiban akan kami laksanakan pada tanggal 11 Februari mendatang. Kami sudah menyurati agar peserta Pemilu   menertibkan secara mandiri jika tidak mau ditertibkan paksa oleh petugas. Imbauan ini kami sampaikan sebagai langkah pencegahan agar peserta pemilu tahun 2024 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. (R-01)

Editor: Novita Asri Irawan
Tags :BawasluPelanggaran PemiluSanksiPolitik UangSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Jelang Pemilu 2024, Polda Riau Gencar Lakukan Patroli Siber

    Jelang Pemilu 2024, Polda Riau Gencar Lakukan Patroli Siber

    Daerah •
    09/02/2024 ❘ 14:44 WIB
  • Pastikan Pemilu 2024 Lancar, 520 Personel Polisi Akan Lakukan Pengamanan 2.252 TPS di Inhil

    Pastikan Pemilu 2024 Lancar, 520 Personel Polisi Akan Lakukan Pengamanan 2.252 TPS di Inhil

    Riau •
    09/02/2024 ❘ 13:23 WIB
  • Jokowi Diingatkan Potensi Ditinggalkan Koalisi Prabowo-Gibran: Karena masih Berkuasa, Sekarang Dielu-elukan!

    Jokowi Diingatkan Potensi Ditinggalkan Koalisi Prabowo-Gibran: Karena masih Berkuasa, Sekarang Dielu-elukan!

    Politik •
    09/02/2024 ❘ 12:32 WIB
  • Waspada Banjir, Hari Ini Riau Berpotensi Hujan Seharian

    Waspada Banjir, Hari Ini Riau Berpotensi Hujan Seharian

    Riau •
    09/02/2024 ❘ 11:06 WIB
  • Menhub Soroti Pelindo Dumai karena Pengelolaan Belum Maksimal: Saya akan  Panggil!

    Menhub Soroti Pelindo Dumai karena Pengelolaan Belum Maksimal: Saya akan Panggil!

    Riau •
    09/02/2024 ❘ 10:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan