Bawaslu Kepulauan Meranti Tegaskan Caleg Lakukan Politik Uang Akan Didiskualifikasi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, meminta peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg) untuk tidak melanggar dengan melakukan politik uang. Dan yang terbukti akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengungkapkan, sanksi diskualifikasi ini efektif membuat jera pelaku politik uang. Ganjaran diskualifikasi dinilai setimpal karena perilaku politik uang mengurangi kepercayaan masyarakat akan kualitas hasil pemilu, bahwa kandidat yang menang adalah kandidat berkantong tebal yang mampu membeli suara pemilih.
"Gara-gara politik uang, masyarakat jadi tidak percaya sama Pemilu. Masyarakat berpikir, buat apa ikut Pemilu, jika pemenangnya adalah orang yang paling banyak bagi-bagi duit. Untuk diketahui politik uang ini ada ancamannya, selain itu jika ada calon yang melakukan itu rasanya tidak relevan dengan ia menjabat selama lima tahun, untuk itu Bawaslu memberikan atensi untuk dihindari," terangnya.
Ia juga berharap, masyarakat berani melaporkan jika terjadi politik uang di masa kampanye maupun masa tenang. Ia menegaskan, Bawaslu akan melindungi pelapor dan merahasiakan identitas.
“Mari masyarakat berani ikut basmi politik uang dengan melapor ke Bawaslu terdekat,” kata Syamsurizal saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Kamis (8/2/2024) sore.
Syamsurizal yang didampingi Muhamad Hafit sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyebutkan, bahwa peran masyarakat dalam mencegah adanya praktik politik uang di masa tenang Pemilu Umum (Pemilu) 2024 sangat diperlukan.
"Peran masyarakat itu sangat penting. Jadi kami selalu mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah pola pencegahan praktik politik uang yang dibuat peserta pemilu," ujar Syamsurizal.
Menurut Syamsurizal, tugas Bawaslu dalam pengawasan di ujung waktu menjelang pelaksanaan pemilu akan semakin berat. Mengingat sebentar lagi tahapan kampanye pemilu akan berakhir yakni pada 10 Februari 2024.
Mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang. Artinya, kata Syamsurizal, seluruh peserta pemilu baik itu calon presiden maupun legislatif tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye dalam bentuk metode apapun.
"Di hari tenang itu (peserta pemilu) itu tidak dibenarkan lagi untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Seperti kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum maupun metode lainnya," jelas Syamsurizal.
Berkaca dari pemilu sebelumnya berdasarkan informasi yang selalu pihaknya terima, bukan rahasia lagi bahwa politik uang itu selalu dilakukan peserta pemilu di detik-detik terakhir mendekati hari H pemungutan dan perhitungan suara.
"Istilahnya itu serangan fajar yang biasanya dikenal di masyarakat. Jadi ini memang butuh esktra bagi kami (Bawaslu) dan peran masyarakat untuk meminimalisir adanya transaksional praktik politik uang," sebutnya.
Dia menegaskan sanksi yang mengatur jika terdapat peserta pemilu melakukan praktik politik uang, yaitu berupa sanksi administratif dan pidana. Karena ada larangan melakukan politik uang di hari tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam pasal itu dibunyikan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik itu secara langsung dan tidak langsung, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta rupiah," jelas Syamsurizal.
Meski begitu, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan patroli di hari tenang untuk mengantisipasi politik uang. Pihaknya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ke pengawas pemilu sesuai tingkatan jika menemukan pelanggaran tersebut.
"Kalau jauh ke Bawaslu kita punya jajaran di tingkat bawah yaitu Panwaslu Kecamatan dan kelurahan desa untuk menyambungkan informasi jika terjadi praktek politik uang di lapangan," tuturnya.
"Temuan pelanggaran itu jangan lupa didokumentasikan atau divideokan. Ini guna mengantisipasi agar pelaku praktik politik uang ini mau menghindari," tambah Syamsurizal lagi.
Selanjutnya Bawaslu Kepulauan Meranti juga akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) sebelum masuknya tahapan masa tenang.
"Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat sebelum masa tenang," ujar Syamsurizal.
Diungkapkan Syamsurizal, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada partai politik di Kepulauan Meranti peserta pemilu 2024, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden agar menertibkan atau menurunkan APK yang terpasang sebelum masuknya tahapan masa tenang Pemilu 2024.
"Penertiban akan kami laksanakan pada tanggal 11 Februari mendatang. Kami sudah menyurati agar peserta Pemilu menertibkan secara mandiri jika tidak mau ditertibkan paksa oleh petugas. Imbauan ini kami sampaikan sebagai langkah pencegahan agar peserta pemilu tahun 2024 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. (R-01)