Jokowi Bantah Isu Turun Gunung Pemilu 2024: Memang Diperbolehkan, Tapi Saya Tidak Akan Berkampanye!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Satu pekan jelang pemungutan suara, Presiden Joko Widodo semakin intens membagi bantuan sosial. Ia juga intens bertemu elite-elite politik tertentu.
Sedikitnya dua kali pertemuan empat mata terjadi antara Jokowi dan Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2.
Hal itu memunculkan isu bahwa Jokowi akan ikut dalam kampanye pada hari-hari terakhir menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Di tengah isu ini, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Yang bilang siapa (saya mau ikut kampanye)? Ini, ini, ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya. Bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).
“Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi, jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu pekan depan.
“Saya mengimbau, mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hal pilih, datang ke tempat pemungutan suara (TPS), memberikan suara sesuai pilihan," kata Jokowi.
“Dan saya ingin menegaskan kembali bahwasanya TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat," tutur Jokowi.
Ia pun meminta agar KPU dan Bawaslu pusat hingga daerah memastikan jalannya pemilu yang berintegritas agar suara rakyat benar-benar berdaulat.
“Kita semua harus jaga pemilu damai jurdil, menghargai hasil pemilu dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," tambahnya.
Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Pada ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)