Modus Gunakan Buku Pelaut, 8 PMI Ilegal dari Malaysia Berhasil Diamankan Dipolairud Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap nakhoda kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia, Sabtu (3/2/2024).
Nakhoda berinisial S itu ditangkap saat KM Nelayan Jaya II GT 19 yang dinakhodainya melintas di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sekitar pukul 22.30 WIB.
S mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta per orang untuk mengangkut 8 orang warga negara Indonesia (WNI) ke Negeri Jiran.
“Jadi kebetulan kami mendapat informasi anggota saya dan anggota Satpolairud Polres Rokan Hilir bahwasanya ada kapal yang membawa 8 orang TKI ilegal yang pulang ke Rohil dari Malaysia,” ungkap Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Selasa (6/2/2024).
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Intelair Subdit Gakkum KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rokan Hilir (Rohil), S dibantu dua orang anak buah kapal (ABK).
S juga berupa mengelabui petugas saat pemeriksaan. Ia berpura-pura menjadi ABK dengan menggunakan paspor dan dokumen palsu.
“Penangkapan bernama Samsudin dari Malaysia mereka tidak mempunyai kelengkapan apa pun, paspor sudah habis,” lanjutnya.
Saat interogasi, S dan dua ABK, serta para 8 PMI yang turut diamankan mengaku bahwa mereka dikumpulkan oleh seorang agen berinisial BL, seorang warga negara Malaysia.
BL berperan mengatur keberangkatan para PMI ini ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.400 Ringgit Malaysia per orang atau sekitar Rp6 juta.
Selain itu, para PMI ilegal dibuatkan buku pelaut untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, seolah-olah PMI ilegal merupakan ABK kapal.
“Jadi mereka ini dilengkapi dengan buku pelaut tapi ini bersifatnya ilegal, tidak dikenal di pelayaran atau bersifat palsu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (KB-06/Wahyu)