Overdosis Obat Terlarang Seorang Anggota Polres Rohil Meninggal Dunia, Dua Seniornya Dipatsus
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota Polres Rokan Hilir di Riau, Briptu JD meninggal dunia. JD meninggal dunia karena overdosis obat terlarang.
Informasi diterima, JD tewas pada Minggu (28/2). Saat itu JD telah dalam perjalanan menuju rumah sakit dibawa oleh dua seniornya, Briptu SA dan Aipda NP.
JD dibawa ke rumah sakit oleh dua senior setelah mengalami overdosis di salah satu tempat hiburan malam. Tak sampai rumah sakit, JD akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka membenarkan tewasnya JD. JD tewas akibat overdosis setelah polisi melakukan autopsi.
"Benar, ini setelah kita lakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Edwin, Selasa (6/2/2024).
Edwin menyebut autopsi dilakukan guna menemukan sebab pasti kematian korban. Hasilnya dari Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau korban tewas akibat intoksikasi zat metamphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.
Selain itu luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban tak signifikan menyebabkan kematian. "Ada luka benar, tapi bukan penyebab dari kematian," katanya.
JD pergi ke tempat hiburan malam bersama SA dan NP. Kini keduanya telah ditahan Propam Polda Riau terkait kasus tewasnya JD.
"Dua seniornya sudah dipatsus sejak awal kasus kami tangani. Jadi kami terima ada laporan, hari itu juga seniornya langsung kami amankan dan mengakui semuanya," kata Edwin.
Pengacara keluarga JD, Ramses Situmorang dan Boy Hutabarat mengaku telah membuat laporan polisi terkait tewasnya JD. Laporan dibuat agar polisi mengungkap secara jelas tewasnya JD.
"Kami sudah lapor kemarin ke Polda Riau. Prinsipnya kami minta ini terang karena ada luka dan memar," katanya. (*)