Cuma Butuh Waktu 35 Hari, Hasil Pilpres dan Pileg Ditetapkan Paling Lambat 20 Maret 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Dengan begitu, pada tanggal tersebut, akan diketahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang pilpres, serta partai politik yang unggul pada pileg.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Pemungutan suara sendiri dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Namun, untuk WNI di luar negeri, pemungutan suara dilaksanakan lebih cepat, dimulai sejak awal Januari 2024.
Di luar negeri, pemungutan suara dilakukan melalui tiga metode. Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.
Kedua, melalui metode pos. Dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.
Metode lainnya, melalui kotak suara keliling (KSK). Ini merupakan metode pemungutan suara di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.
Untuk metode pos, kata Hasyim, surat suara sudah dikirimkan oleh PPLN ke pemilih pada 2-11 Januari 2024. Pemilih dapat segera mencoblos begitu surat suara mereka terima. Kemudian, surat suara yang sudah dicoblos dapat langsung dikirimkan kembali surat ke PPLN.
Sementara, metode KSK telah dimulai sejak 4 Februari 2024. Sedangkan TPSLN digelar mulai 5 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2024.
“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” ujar Hasyim.
“Sebagian besar menggunakan metode pos,” lanjutnya.
Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri. Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah. Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.
“Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024 teman teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat, menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing,” kata Hasyim. (*)