Bukti Baru Ditemukan, Kasus Dugaan Perselingkuhan dan KDRT Oknum Pejabat Kejari Rohil Kembali Diusut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan perselingkuhan hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Riau, inisial SA kembali dilaporkan.
Kepala Biro Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Amriadi Pasaribu yang merupakan kuasa hukum DH (pelapor) saat dikonfirmasi Sabangmerauke News membenarkan kabar tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2022, kasus ini sempat viral di media sosial hingga media pemberitaan nasional. Kasus dugaan perselingkuhan oknum pejabat jaksa ini awalnya dilaporkan pada tanggal 31 Januari 2022, lantaran bukti tidak kuat, terpaksa proses penyidikan dihentikan oleh Polda Riau.
Tim RPA Perindo tadi melakukan agenda pendampingan kepada korban untuk bertemu dengan Pengawas Kejati Riau, Muspidaun.
Hal ini dilakukan agar bukti baru yang ditemukan dapat diterima oleh Kajati Riau dan melanjutkan kembali proses penyidikan yang hampir setengah tahun terbengkalai.
"RPA Perindo mendampingi korban kasus oknum pejabat jaksa Kejaksaan Pekanbaru Riau bertemu dengan pengawas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidaun SH MH," tulis terang Amriadi, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, Amriadi menegaskan, pihaknya menjadikan rujukan surat dari Kabareskrim Polri Karo Wassidik Polri Brigadir Jendral Iwan Kurniawan sebagai rujukan melakukan tindakan lebih lanjut.
"Agar kasus yang dihentikan di Polda Riau dibuka yaitu kasus dugaan perselingkuhan pejabat oknum jaksa Riau bukan istri sahnya, pelapor istri sah jaksa," ujar Amriadi.
Saat ini, Amriadi bersama korban mengaku sedang berkoordinasi dengan Polda Riau terkait proses pembukaan kembali kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
"Saya sekarang lagi di Polda, lagi koordinasi," ujarnya.
Namun hingga ini belum diketahui hasil dari proses koordinasi dan audiensi yang dilakukan Amriadi Pasaribu bersama korban ke Polda Riau. (KB-09/Malik)