Masyarakat Adat Tolak Keras Penabalan Raja Junjungan Adat Luhak Kepenuhan oleh LAM Rohul, Dinilai Merusak Tatanan Adat Istiadat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat adat menolak keras penabalan gelar Raja Junjungan Adat Luhak Kepenuhan yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu. Penolakan didasarkan pada sejumlah alasan pokok dan substantif yang dikhawatirkan dapat merusak tatanan adat istiadat masyarakat adat di Luhak Kepenuhan.
"Penabalan Raja Junjungan Adat Luhak Kepenuhan oleh LAM Rokan Hulu dilakukan tidak sesuai dengan kepatutan dan tatanan adat istiadat. Bahkan, ini bisa memecah belah kesatuan masyarakat adat yang telah terbina dan tertata sejak lama," kata Bangsawan Tigo Luhak Kepenuhan, Tengku Azuwir, Tengku Sutan Ibrahim dan Datuk Nindo, Senin (5/2/2024).
Tengku Azuwir menegaskan, LAM Rokan Hulu tidak memiliki kewenangan dan kapasitas dalam melakukan penabalan Raja Junjungan Adat Luhak Kepenuhan. Tugas dan kewenangan LAM Rokan Hulu telah diatur dalam Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2013.
"LAM Rokan Hulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penabalan Raja Junjungan Adat Luhak Kepenuhan. Sehingga kami menilai langkah LAM Rohul ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah-tengah masyarakat adat Luhak Kepenuhan. Patut dipertanyakan apa motivasi LAM Rohul dalam menggelar acara tersebut," kata Tengku Azuwir.
Menurut Tengku Azuwir, penolakan penabalan Raja Junjungan Adat dilakukan secara massif oleh anak kemenakan dan mamak-mamak adat Luhak Kepenuhan. Masyarakat adat Luhak Kepenuhan terdiri dari tiga elemen pokok meliputi Bangsawan Tigo, Kepala Tujuh Suku dan Mamak-mamak Adat. Sehingga, jika telah ditolak oleh elemen pokoknya, maka penabalan Raja Junjungan Adat tidak memiliki legitimasi adat.
"Pengangkatan dan penabalan Junjungan Raja Adat itu tidak melalui musyawarah dan tatanan adat yang pantas dan patut. Sehingga tidak memiliki legitimasi adat yang berlaku di Luhak Kepenuhan," tegas Tengku Azwir.
Pihaknya juga heran mengapa acara penabalan Raja Junjungan Adat dilakukan. Padahal, sejak tahun 1945 silam hingga saat ini, belum pernah ada dilakukan penobatan raja Luhak Kepenuhan. Yang pernah ada adalah orang yang menyandang gelar Jumun Tuan Mudo yakni almarhum Tengku Mencong.
Pagi tadi, perwakilan masyarakat adat Luhak Kepenuhan melakukan aksi damai menolak penabalan Raja Junjungan Adat Luhak Kepenuhan. Mereka berorasi dan membentangkan spanduk protes dan mengecam sikap LAM Rohul yang dinilai telah menciderai hasil Mubes tahun 1968.
Masyarakat adat meminta penundaan penabalan Junjungan Raja Luhak Kepenuhan yang telah direncanakan dan diagendakan oleh LAM Rokan Hulu. Dalam pernyataannya, masyarakat adat meminta semua pihak menahan diri dalam situasi tahapan pemilu yang sedang berlangsung, agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Jika penabalan Raja Junjungan Adat Luhak Kepenuhan tetap dipaksakan untuk dilaksanakan oleh LAM Rokan Hulu, maka Mamak-mamak Adat Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan dan elemen masyarakat adat lainnya tidak akan pernah mengakui kedudukan Raja Junjungan Adat tersebut dan akan menuntut LAM Rokan Hulu secara adat Luhak Kepenuhan.
Pihak LAM Rokan Hulu belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan penabalan Raja Junjungan Adat Luhak Kepenuhan oleh masyarakat adat setempat. (R-03)