DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur Riau Edy Natar, Masa Jabatan Habis 20 Februari
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menghadiri rapat paripuna terkait penyampaian usulan DPRD Riau tentang pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024. Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.
Dikatakan Gubri Edy Nasution, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf C, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyampaian Usulan pemberhentian gubernur Riau masa jabatan 2019-2024,” kata Gubri di ruang rapat paripurna gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (05/02/2024).
“Oleh karena itu rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut,” lanjutnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mengumumkan bahwa rapat ini terkait pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar, pada tanggal 20 Februari 2023 mendatang. Penyampaian tersebut berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden," ungkapnya.
Diterangkan, usulan ini menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan Gubernur yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.
"Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri. Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan," pungkasnya. (*)