Begini Cara Cek Anggota Parpol dan Caleg Peserta Pemilu di Situs KPU
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan situs untuk mengecek data anggota partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Hal ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk mengecek apakah data NIK dicatut sebagai anggota parpol.
Selain itu, KPU juga menyediakan akses kepada masyarakat umum untuk bisa melihat profil calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024. Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU dengan panduan sebagai berikut:
Cara Cek Anggota Parpol Peserta Pemilu 2024
Cara mengecek data keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024 melalui situs Info KPU dapat dilakukan secara online dengan memasukkan NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya
1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
2. Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Atau langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
4. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
5. Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari"
6. Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol KPU.
Sipol KPU berupa platform berbasis website yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Serta seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta Pemilu.
Sipol dimanfaatkan oleh KPU untuk memudahkan proses pemasukan data parpol peserta Pemilu 2024. Selain itu, sistem Sipol juga bisa dimanfaatkan untuk mengecek apakah NIK warga sipil terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol di Pemilu 2024.
Apabila data NIK KTP yang bersangkutan bukanlah bagian dari parpol tertentu namun terdaftar sebagai partai politik tanpa sepengetahuan pemilik NIK tersebut, maka yang bersangkutan dapat menghapus datanya dari daftar keanggotaan tersebut.
Caranya adalah dengan melakukan pengajuan berupa formulir tanggapan yang diakses pada situs Help Desk Info KPU. Setelah mengajukan pengaduan, verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.
Untuk laporan atas kendala-kendala lainnya, seperti terkait pencalonan peserta Pemilu 2024, dapat menyesuaikan dengan pilihan sesuai kategori laporan yang tersedia pada situs Help Desk di alamat https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Cara Cek Profil Caleg Peserta Pemilu 2024
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat umum untuk mengecek atau melihat profil calon anggota legistatif peserta Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:
1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
2. Pilih menu "Pencalonan DPD" atau "Pencalonan DPR RI" atau "Pencalonan DPRD Provinsi" atau "Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota"
3. Lalu pilih menu "Daftar Calon Tetap"
4. Klik "Pilih Nama Dapil", tunggu hingga seluruh nama caleg muncul
5. Halaman akan menampilkan nama partai, nomor urut, foto caleg, dan ada kota "Profil". Kotak profil berwarna merah artinya tidak bersedia menampilkan profilnya untuk publik
6. Untuk melihat profil, klik kotak profil berwarna abu-abu, halaman akan memunculkan data profil Caleg Pemilu 2024 yang dipilih.
Sebagai informasi, profil Caleg meliputi identitas, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, hingga program usulan dari caleg tersebut. (*)